CIMAHI,FOKUSJabar.id: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi semakin gencar menegakkan aturan lalu lintas melalui kegiatan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Langkah ini bertujuan untuk memberantas praktik parkir liar yang selama ini menjadi pemicu utama kemacetan di sejumlah ruas jalan protokol.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Ajat Sudrajat, menegaskan bahwa operasi ini merespons langsung banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh kendaraan di bahu jalan. Petugas menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan melanggar rambu lalu lintas.
Baca Juga: Satpol PP Bandung Bongkar Lapak PKL di Dipati Ukur dan Monju
“Kami menjalankan Gakumdu sebagai bentuk penegakan hukum nyata terhadap pelanggaran parkir di sepanjang jalan wilayah Kota Cimahi,” ujar Ajat, Kamis (23/4/2026).
Dasar Hukum dan Lokasi Prioritas
Penindakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Keputusan Kepala Dishub Cimahi terkait Tim Operasi Penegakan Parkir 2026. Dalam pelaksanaannya, tim gabungan bergerak mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Sedikitnya tujuh titik strategis menjadi fokus penertiban kali ini, antara lain:
- Kawasan Taman Kota dan sekitar pesantren.
- Flyover Cimindi dan Jalan Melong Mandiri 1.
- Akses Baros dan Jalan Sudirman.
- Area depan Rumah Sakit Dustira.
Ajat menjelaskan bahwa pihaknya terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi untuk menentukan lokasi prioritas berdasarkan tingkat kerawanan macet dan ketersediaan personel di lapangan.
Sinergi dan Metode Penindakan
Pihaknya membangun kolaborasi kuat dengan berbagai unsur penegak hukum, mulai dari Polres Cimahi, Subdenpom, Subgartap, hingga Satpol PP. Sinergi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kewibawaan aturan di mata masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas menerapkan tiga metode penindakan sekaligus:
- Tilang Elektronik (ETLE): Merekam pelanggaran secara otomatis melalui sistem kepolisian.
- Tilang Langsung: Penindakan di tempat oleh personel kepolisian yang bertugas.
- Penggembokan Kendaraan: Langkah tegas ini untuk memberikan efek jera bagi pemilik kendaraan yang membandel.
Edukasi dan Pendekatan Persuasif
Meski bertindak tegas, petugas tetap mengedepankan pendekatan edukatif. Sebelum melakukan penggembokan atau penilangan, tim memberikan imbauan agar pemilik segera memindahkan kendaraannya dari area terlarang.
Ajat mengingatkan bahwa parkir di tempat yang tidak semestinya tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Pemerintah Kota Cimahi berharap langkah ini mampu menata sistem lalu lintas perkotaan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
(Jingga Sonjaya)


