spot_imgspot_img
Kamis 4 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemenhut Bongkar Gudang Satwa di Bekasi, Usut Dugaan Jaringan Penyelundupan Reptil

BEKASI,FOKUSJabar.id: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan penyelundupan satwa liar jaringan internasional dengan menggeledah sebuah gudang di Kota Bekasi, Jawa Barat. Langkah taktis ini bertujuan untuk membongkar akar jaringan perdagangan gelap yang menyelundupkan reptil-reptil eksotis asal Indonesia ke pasar luar negeri.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) memimpin langsung operasi penggeledahan ini. Guna memperkuat proses penegakan hukum di lapangan, Gakkum Kehutanan turut menggandeng tim gabungan dari BKSDA DKI Jakarta, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, hingga Puspom TNI.

Baca Juga: Menyambut HJB ke-544, Ratusan Peserta Ikuti Gowes Napak Tilas Bogor

Pengembangan kasus ini berakar dari keberhasilan petugas bandara menggagalkan pengiriman puluhan satwa liar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Dari hasil interogasi dan temuan awal, penyidik mengantongi petunjuk kuat yang mengarah pada sebuah gudang di Bekasi sebagai tempat transit, pengumpulan, serta pengemasan satwa sebelum meluncur ke bandara.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan penyidik bergerak menggeledah gudang tersebut setelah mengantongi hasil analisis forensik digital dan memeriksa sejumlah saksi kunci.

“Penggeledahan gudang di Bekasi merupakan pengembangan dari perkara penyelundupan 103 reptil yang sebelumnya kita cegah di Bandara Soekarno-Hatta. Dari pengolahan data digital forensik dan keterangan saksi, penyidik memperoleh petunjuk mengenai dugaan lokasi pembelian satwa. Kemudian petunjuk terkait pengumpulan, dan pengemasan satwa sebelum para pelaku bawa ke bandara,” terang Rudianto, Kamis (4/6/2026).

Rudianto mengurai kembali bahwa kasus ini bermula pada April 2026 saat petugas bandara mencurigai barang bawaan penumpang. Kala itu, petugas berhasil menyita 103 ekor reptil dari dalam koper bagasi milik dua warga negara asing (WNA) asal Belanda dan Lithuania yang bersiap terbang meninggalkan Indonesia.

Sita Sanca Hijau Papua dan Bidik Aktor Intelektual Lintas Negara

Saat menyisir area gudang di Bekasi tersebut, tim gabungan menemukan 11 ekor ular sanca hijau Papua (Morelia viridis) yang menyandang status sebagai satwa yang undang-undang lindungi. Petugas langsung mengamankan kawanan ular langka tersebut untuk menjadi barang bukti utama dalam pemberkasan perkara.

Selain sanca hijau Papua, sindikat ini juga mengincar berbagai jenis reptil bernilai ekonomi tinggi di pasar sekunder satwa eksotis global. Dalam manifes penyelundupan sebelumnya, penyidik mencatat adanya spesies sanca bulan, biawak Kalimantan, biawak hijau, hingga biawak Waigeo.

Modus menyisipkan satwa hidup ke dalam koper bagasi pesawat ini memicu perhatian serius dari otoritas penegak hukum. Karena rawan mengelabui petugas pengawas bandara.

“Modus penyelundupan melalui koper bagasi ini menjadi perhatian serius karena para pelaku menyamaran satwa sebagai barang bawaan untuk keluar dari Indonesia,” tegas Rudianto.

Kini, tim penyidik tengah memburu aktor intelektual lain yang berperan sebagai penyuplai satwa dari alam liar. Kemudian juga memburu kurir penghubung, hingga pemilik gudang di Bekasi yang memfasilitasi tempat bagi kedua WNA tersebut.

Bareskrim Polri Terjunkan Tim

Dukungan penuh juga mengalir dari Korps Bhayangkara. Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Edy Suranta Sitepu, menegaskan bahwa pihaknya menerjunkan tim. Mereka akan mendampingi penuh setiap langkah penyidikan yang PPNS Ditjen Gakkum lakukan.

“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan berupa pendampingan penggeledahan dalam rangka pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” urai Edy Suranta.

Edy membenarkan bahwa timnya ikut menyaksikan penemuan ular dilindungi saat membongkar isi gudang logistik tersebut.

“Dalam kegiatan penggeledahan, tim menemukan satwa dilindungi berupa ular Morelia viridis atau sanca hijau Papua. Satwa tersebut kemudian kita amankan untuk kepentingan penyidikan,” imbuhnya.

Ia memastikan Bareskrim Polri berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Demi memetakan seluruh ekosistem perdagangan gelap satwa liar, termasuk melacak keterlibatan jaringan mafia internasional yang berada di balik layar.

“Polri melalui Biro Korwas PPNS berkomitmen mendukung pelaksanaan penyidikan oleh PPNS agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Serta penyidikan akan terus berkembang untuk mengungkap seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini,” pungkas Edy.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru