BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyoroti perubahan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memasukkan sejumlah warga kelas menengah Kota Bandung ke dalam desil 9 hingga 10.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pihaknya tengah mempelajari perubahan klasifikasi tersebut. Menurutnya, penetapan desil baru ini tidak menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan secara akurat.
Baca Juga: Atasi Krisis Sampah, Pemkot Bandung Gandeng Danantara dan Kemenristek
Farhan menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025 menetapkan masyarakat berpenghasilan Rp3 juta ke atas masuk kategori super kaya.
“Nah, kita lagi menyusun ulang ini karena kita pengen tahu di Bandung ini yang tiba-tiba masuk ke desil-desil tinggi, kita lihat nanti verifikasi di lapangan,” kata Farhan, Sabtu (14/8/2026).
Tolok Ukur Penghasilan Rp3 Juta Dinilai Tidak Logis
Farhan menilai penentuan desil baru ini dapat memengaruhi kondisi keuangan masyarakat, terutama terkait beban cicilan hingga pajak. Pemkot Bandung perlu melakukan verifikasi faktual secara langsung.
“Saya kan mesti masuk ke wilayah-wilayah nih ya kan, bertemu dengan kelompok kelas menengah yang tiba-tiba menjadi kelas atas,” katanya.
Ia mengkritik indikator yang menganggap penghasilan Rp3 juta sebagai batas kategori sangat kaya, mengingat Upah Minimum Kota (UMK) Bandung saat ini berada di atas angka tersebut.
“Kita pengennya penghasilan semua tinggi kan? Tapi ketika Rp3 juta ke atas dianggap sebagai super kaya jadi mikir. Rasanya, UMK saja Rp4 juta lebih, berarti para tukang sapu yang dapat gaji Rp3,6 super kaya,” ucapnya.
Pemkot Bandung Jadwalkan Roadshow ke Jakarta
Guna menyelesaikan persoalan ini, Pemkot Bandung menjadwalkan kunjungan kerja ke Jakarta bersama instansi terkait, seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Baperida, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Disdukcapil Kota Bandung.
“Itu tujuannya untuk kita bisa punya pengertian yang sama. Termasuk nanti akan ngomong juga ke Komisi 9 DPR RI, lalu ke Asosiasi Pemerintah Kota, lalu ke Kemendagri,” ungkapnya.
Ancaman Kemiskinan Mendadak dan Penurunan DAK
Farhan menegaskan bahwa evaluasi ini sangat penting agar warga yang membutuhkan perlindungan sosial tidak kehilangan haknya secara mendadak.
Lonjakan warga ke desil 9 dan 10 otomatis mencoret mereka dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) dan berpotensi menurunkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk daerah.
“Jadi kalau misalkan semua pada masuk desil 10, berarti bansosnya kan berkurang. Berarti Dana Alokasi Khusus (DAK) akan turun. Jadi kita mesti ketemu nih dengan yang bikin statistiknya, kita akan adu argumen ilmiah statistik,” ujarnya.
Farhan mengkhawatirkan dampak sosial jika klasifikasi ekonomi ini terus berlanjut tanpa penyesuaian kondisi riil di daerah.
“Kasihan, karena artinya warga yang ketika desilnya naik, dia bansosnya enggak dapat, bantuannya enggak dapat. Jadi yang saya khawatirkan terjadi kemiskinan mendadak,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)



