spot_imgspot_img
Kamis 23 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Audiensi Panas di DPRD Pangandaran, Advokat Giwang Sari Pasang Badan Bantu Warga Eks Pasar Wisata

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Proses relokasi warga eks Pasar Wisata Pangandaran memicu perdebatan sengit dalam audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis (23/4/2026). Advokat Giwang Sari, yang mendampingi warga, memaparkan rentetan dugaan ketidakadilan hingga potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Giwang menegaskan kehadirannya bertujuan murni untuk mengadvokasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan pihak eksekutif maupun legislatif. Ia menyoroti adanya indikasi manipulasi data yang sangat merugikan warga terdampak.

“Kami menemukan bukti manipulasi data. Contohnya, ada warga yang secara fisik masih berdomisili di Pangandaran, namun dalam catatan justru tertulis telah pindah ke Cilacap,” tegas Giwang di hadapan peserta forum.

Soroti Kelayakan Hunian dan Hak Materiel

Selain karut-marut pendataan, Giwang mengecam kondisi lokasi relokasi yang ia nilai jauh dari standar kemanusiaan. Ia menceritakan nasib tragis seorang warga lanjut usia yang terpaksa mengungsi di musala karena rumah relokasinya hancur akibat longsor tanpa ada pihak yang bertanggung jawab.

Giwang juga mempertanyakan dasar penentuan lokasi relokasi yang minim fasilitas dasar seperti listrik, air bersih, dan drainase. Ia bahkan menyamakan kualitas hunian tersebut dengan “kandang sapi” karena mengabaikan aspek mitigasi bencana dan kelayakan hidup.

“Siapa sebenarnya yang menentukan lokasi ini? Apa motif di baliknya? Lokasi ini tidak menggunakan mitigasi bencana yang benar, padahal ini menyangkut nyawa manusia,” ujarnya dengan nada tinggi.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Korupsi

Dugaan pelanggaran hukum lain yang mencuat dalam audiensi tersebut adalah penahanan buku tabungan milik warga oleh oknum terkait. Giwang mengungkapkan bahwa sebagian dana hak warga diduga tidak tersalurkan secara utuh. Masalah ini pun kabarnya telah masuk ke ranah kepolisian.

Ia memperingatkan pemerintah daerah bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika menemukan bukti aliran dana yang tidak transparan atau penyalahgunaan wewenang. Giwang membuka peluang untuk membawa kasus ini ke jalur hukum tindak pidana korupsi jika terbukti ada penyelewengan anggaran.

“Kami akan terus mengawal. Jika ada aliran dana yang tidak jelas atau penyalahgunaan wewenang, kami pastikan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Apresiasi dan Komitmen Bantuan Hukum

Meski melayangkan kritik tajam, Giwang tetap mengapresiasi respons Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang mulai meninjau langsung lokasi relokasi. Ia berharap audiensi ini mendorong DPRD untuk memfasilitasi solusi yang transparan dan berpihak pada rakyat kecil.

Menutup pernyataannya, Giwang menegaskan komitmennya untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga yang merasa tertindas. Ia memandang tugas ini sebagai bagian dari sumpah profesinya sebagai advokat untuk membela keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru