spot_imgspot_img
Jumat 20 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 17

Antisipasi Lonjakan Sampah Lebaran, DLH Kota Bandung Siapkan Skenario

0
Bandung@fokusjabar.id
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Darto.(fokusjabar.id/Yusuf Mugni)

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengantisipasi lonjakan volume sampah selama Ramadan hingga Idul fitri yang di perkirakan meningkat hingga 40 persen di bandingkan hari biasa.

Peningkatan tersebut di picu oleh aktivitas masyarakat yang lebih tinggi, terutama dalam menyiapkan makanan dan kebutuhan rumah tangga menjelang Lebaran.

Kepala DLH Kota Bandung, Darto, mengatakan, pada kondisi normal volume sampah di Kota Bandung mencapai sekitar 1.500 ton per hari. Namun selama Ramadan hingga hari ketiga Lebaran, potensi tambahan sampah di perkirakan mencapai sekitar 600 ton per hari.

Baca Juga: ASN di Kota Bandung Dapat THR dan Gaji ke-13

“Selama Ramadan hingga hari ketiga Lebaran di perkirakan terjadi penambahan volume sampah hingga sekitar 40 persen. Kalau dalam kondisi normal sekitar 1.500 ton per hari, maka ada potensi tambahan sekitar 600 ton,” kata Darto Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, peningkatan volume sampah tersebut tidak terjadi secara merata setiap hari, melainkan bersifat fluktuatif mengikuti aktivitas masyarakat.

Meski demikian, DLH memastikan kebersihan Kota Bandung tetap dapat di kendalikan melalui berbagai skenario pengelolaan sampah yang telah di siapkan selama periode Lebaran.

Salah satu langkah utama yang di lakukan adalah mengerahkan seluruh armada pengangkut sampah pada malam takbiran. Upaya ini bertujuan memastikan tempat penampungan sementara (TPS) dalam kondisi kosong sebelum memasuki hari pertama Lebaran.

“Prinsipnya pada malam takbiran TPS harus sudah kosong. Semua armada kita turunkan supaya tidak ada sampah yang tertumpuk selama masa libur pengangkutan,”katanya.

Siagakan 571 Personil Kebersihan

Selain itu, DLH juga menyiagakan 571 personel kebersihan untuk mendukung pengelolaan sampah selama Ramadan hingga Lebaran. Nantinya, para petugas akan di fokuskan pada penyapuan jalan serta pengangkutan sampah di sejumlah titik prioritas di Kota Bandung.

“Kita akan menggerakkan kekuatan penuh pada malam takbiran. Petugas di fokuskan pada penyapuan dan pengangkutan di ruas-ruas jalan yang menjadi perhatian,” ujarnya.

Baca Juga: Hartono Soekwanto Jalani Terapi Holistik di Ko Samui Thailand, Akui Tubuh Lebih Segar

Setelah malam takbiran, pengangkutan sampah akan di hentikan sementara selama dua hari pertama Lebaran.

Karena itu, masyarakat d iimbau untuk menahan sampah rumah tangga di rumah masing-masing hingga layanan pengangkutan kembali beroperasi.

“Selama dua hari pertama Lebaran masyarakat di minta menahan sampah dulu di rumah. Nanti pada hari ketiga baru kita mulai pengangkutan kembali,”pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG di Kota Banjar

0
Banjar@fokusjabar.id
Ilustrasi

BANJAR, FOKUSJabar.id: Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional. Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Banjar, Jawa Barat. Jumat (13/3/2026).

Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor 867/D.TWS/03/2026 yang di terbitkan pada 11 Maret 2026, sebagai pembaruan atas surat keputusan sebelumnya.  

Langkah tegas ini di ambil setelah Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, melakukan validasi data terbaru. Dan menemukan sejumlah pelanggaran administratif, serta teknis yang di anggap krusial bagi standar operasional lembaga gizi negara.  

Baca Juga: Dishub Banjar Siapkan 3 Posko Mudik, Jalur Perbatasan hingga Pangandaran Dijaga Ketat

Tiga poin utama pelanggaran yaitu belum adabya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk menjamin keamanan pangan.  

Kemudian tidak tersedianta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengelola limbah sesuai standar lingkungan.  

SPPG yang di tutup sementara juga di sebabkan tidak adanya mess bagi pejabat krusial di lapangan. Termasuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, menegaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara.

“Pemberhentian operasional berlaku hingga yang bersangkutan dapat melengkapi persyaratan yang belum di penuhi. Dan melampirkan bukti pendaftaran serta pemenuhan fasilitas yang di wajibkan,” tulisnya dalam surat resmi.  

Dua Dapur SPPG di Tutup Sementara

Berdasarkan informasi yang di himpun, di Kota Banjar, dua dapur SPPG terdampak langsung, keputusan tersebut yaitu SPPG Pataruman Hegarsari 3. Karena belum memiliki standar IPAL dan SPPG Banjar 3  belum di lengkapi fasilitas mess.  

Baca Juga: Kejari Banjar dan Gandara Group Bagikan 1.000 Takjil di Taman Kota

Keduanya terpaksa berhenti beroperasi sementara hingga melengkapi fasilitas yang di wajibkan.  

Wali Kota Banjar, Sudarsono, mengaku belum menerima laporan resmi dari Satgas MBG terkait penutupan tersebut.

“Setau saya belum ada ya, saat ini kami masih fokus untuk menjelang Idul Fitri. Dapur SPPG kan memang mau libur lebaran, jadi nanti kita evaluasi bersama setelahnya,” ujarnya.

(Budiana Martin)

Kemenkes RI Ingatkan Risiko Penularan Campak Saat Libur Lebaran

0
Kemenkes RI fokusjabar.id
Ilustrasi (foto: web)

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penularan campak menjelang periode mudik dan libur Lebaran.

Peningkatan mobilitas masyarakat serta aktivitas berkumpul di nilai dapat memperbesar risiko penyebaran penyakit menular tersebut.

BACA JUGA:

Bahas Produksi nOPV2, Kemenkes dan Gates Foundation Kunjungi Bio Farma

Kelompok yang paling rentan terhadap penularan campak adalah anak-anak. Terutama mereka yang belum mendapatkan imunisasi secara lengkap.

Oleh karena itu, masyarakat di minta lebih memperhatikan kondisi kesehatan anak selama masa libur panjang.

Data terbaru menunjukkan bahwa hingga minggu ke-8 tahun 2026, tercatat sebanyak 10.453 suspek campak dengan 8.372 kasus dan 6 kematian.

Selain itu, terdapat 45 Kejadian Luar Biasa (KLB) campak yang terjadi di 29 kabupaten/kota pada 11 provinsi di Indonesia.

Provinsi tersebut, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI, Andi Saguni menjelaskan bahwa peningkatan kasus sempat terjadi pada awal tahun 2026.

“Tren kasus suspek campak meningkat pada Januari dan mulai menurun sepanjang Februari 2026. Hingga minggu ke-8, tercatat lebih dari 10 ribu suspek campak. Pemerintah terus melakukan respons cepat untuk mencegah penularan yang lebih luas,” katanya.

Meskipun tren kasus mulai menunjukkan penurunan, pemerintah tetap meminta masyarakat untuk tidak lengah. Risiko penularan masih dapat meningkat seiring tingginya mobilitas masyarakat menjelang libur Lebaran.

BACA JUGA:

STGI Desak Kemenkes RI Implementasikan Permenkes 39/2014

“Menjelang mudik Lebaran, mobilitas masyarakat akan meningkat dan potensi kerumunan lebih besar. Karena itu masyarakat perlu tetap waspada terhadap penularan campak. Terutama pada anak-anak yang belum mendapatkan imunisasi lengkap,” ungkapnya.

Sebagai upaya pengendalian, Kemenkes mempercepat pelaksanaan program Outbreak Response Immunization (ORI) dan Catch Up Campaign atau imunisasi kejar campak-rubella (MR) di wilayah terdampak maupun daerah yang berisiko.

Program imunisasi tersebut di laksanakan di 102 kabupaten/kota dengan sasaran utama anak usia 9-59 bulan selama bulan Maret 2026.

Pelayanan imunisasi di lakukan melalui berbagai titik layanan agar dapat menjangkau lebih banyak anak.

Layanan tersebut tersedia di puskesmas, posyandu, satuan pendidikan seperti PAUD dan TK, tempat ibadah hingga pos pelayanan mudik.

“Kami mengajak para orang tua untuk segera memeriksa status imunisasi anak dan melengkapinya jika belum lengkap. Imunisasi merupakan perlindungan paling efektif untuk mencegah anak tertular campak,” kata Andi.

Selain mempercepat imunisasi, masyarakat juga di imbau untuk tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Seperti mencuci tangan menggunakan sabun, menerapkan etika batuk, serta menggunakan masker ketika berada di kerumunan.

“Apabila anak mengalami gejala campak atau sedang sakit, sebaiknya tidak bepergian terlebih dahulu dan segera di bawa ke fasilitas pelayanan kesehatan. Mengurangi kontak dengan orang lain juga penting untuk mencegah penularan lebih luas,” jelasnya.

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa keberhasilan pengendalian campak sangat bergantung pada kerja sama berbagai pihak.

Mulai dari pemerintah daerah, lintas sektor, hingga partisipasi masyarakat dalam memastikan cakupan imunisasi minimal 95 persen guna membentuk kekebalan kelompok dan menekan penyebaran penyakit.

(Jingga Sonjaya)

ASN di Kota Bandung Dapat THR dan Gaji ke-13

0
THR ASN Kota Bandung fokusjabar.id
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.Yusuf Muni/fokusjabar.id)

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)  akan di berikan pada tahun 2026. Termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepastian tersebut menyusul di terbitkannya aturan teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat.

BACA JUGA:

Potensi Zakat Kota Bandung Capai Rp1,8 Triliun

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN.

“Pemerintah Kota Bandung akan memberikan THR dan gaji 13 kepada ASN (PNS dan PPPK). Termasuk PPPK paruh waktu. Jadi dengan di keluarkannya PP 9 Tahun 2026, kita telah menindaklanjuti dengan Perwal 16 Tahun 2026,” kata Farhan, Jumat (13/3/2026).

Sebagai tindak lanjut regulasi dari pemerintah pusat, Pemkot Bandung juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

BACA JUGA:

Disdagin Kota Bandung Pastikan Parsel di Pasaran Aman Dikosumsi

Farhan menjelaskan, dengan di terbitkannya aturan tersebut, seluruh ASN di pastikan akan menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Bandung berharap pemberian THR dan gaji ke-13 dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN menjelang Hari Raya. Sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai regulasi.

(Yusuf Mugni)

Umat Islam Tasikmalaya I’tikaf di Masjid Agung Mencari Keutamaan Malam Lailatul Qadar

0
Masjid Agung Tasikmalaya fokusjabar.id
Kaum muslim memenuhi Masjid Agung Kota Tasikmalaya, melaksanakan I'tikaf di malam ganjil di 10 akhir bulan suci Ramadan 1447 H (fokusjabar/Seda)

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Malam ganjil ke-23 bulan Ramadan 1447 Hijriyah menjadi malam yang sangat istimewa bagi kaum muslim Tasikmalaya Jawa Barat. Mereka antusias dengan khusyuk melaksanakan I’tikaf di Masjid Agung.

Mereka memenuhi ruang Masjid Agung Kota Tasikmalaya untuk meraih keberkahan dan keistimewaan malam lailatul qadar dengan melaksanakan I’tikaf.

BACA JUGA:

DPRD Tasikmalaya Minta Pemilik Tambang Pasir Ilegal Ditangkap

Wily Samsudin seorang ASN yang bekerja di salah satu kelurahan di Kota Tasikmalaya mengatakan, Dia sengaja datang ke Masjid Agung untuk melaksanakan I’tikaf. Harapannya, bisa meraih keutamaan malam lailatul qadar.

Ia mengaku, I’tikaf di Masjid untuk memperbanyak amal ibadah di bulan Ramadan. Terlebih di malam lailatul qadar sekaligus untuk, mendekatkan diri kepada Allah SWT

“Saya ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meningkatkan amal ibadah,” ungkap Willy kepada FOKUSJabar.

Menurut Dia, sejumlah amalan dilakukan untuk meningkatkan ibadah dan pahala.

“Selama I’tikaf di Masjid harus banyak melakukan ibadah, berdzikir, istigfar, tadarus Al-Qur’an, salat tahajjud dan ibadah-ibadah lainnya,” ungkap Dia.

Senada di ungkapkan Maliha Fahatunnisa Aulia, mahasiswi dari Mangkubumi. Dia ke Masjid Agung untuk melaksanakan I’tikaf.

Ia bersama sejumlah teman kuliahnya bersemangat I’tikaf demi meraih malam lailatul qadar di malam ganjil 10 hari terakhir bulan Ramadan.

BACA JUGA:

Tambang Pasir Ilegal Menggerus Pesisir Tasik Selatan, Negara Kemana?

“Saya ingin meningkatkan amal ibadah dan ingin meraih keberkahan malam lailatul qadar,” ungkapnya.

Maliha menyebut, Dia pernah membaca keterangan dari para ulama jika malam lailatul qadar jatuh pada malam-malam ganjil (21, 23, 25, 27 dan malam 29 Ramadan).

“Saya ingin memanfaatkan kesempatan malam qiyamullail ini untuk memperbanyak ibadah dan amalan solehah agar mendapatkan pahala berlipat ganda dari Allah SWT,” ujarnya.

Dia akan memperbanyak memanjatkan doa-doa agar di berikan keberkahan dan kemuliaan dalam hidup, ampunan dari Allah SWT serta di berikan kehidupan yang bahagia di dunia dan di akhirat kelak.

“Esensi yang kita cari dari malam lailatul qadar, menginginkan ampunan dari Allah SWT dan betul-betul mencari malam mulia yang di janjikan Allah bahwa ada satu malam itu lebih baik dari seribu bulan,” tuturnya.

Masjid Agung Kota Tasikmalaya di penuhi jamaah yang melaksanakan I’tikaf, tadarus, dzikir, berdoa, shalat malam dan amalan lainnya.

I’tikaf di Masjid Agung Kota Tasikmalaya menjadi contoh bagi kaum muslim lainnya untuk meningkatkan amal ibadah di bulan Ramadan.

Semoga kita semua dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT dan mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.

(Seda)

DPRD Tasikmalaya Minta Pemilik Tambang Pasir Ilegal Ditangkap

0
Tambang pasir Ilegal fokusjabar.id
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Gelombang kritik terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di pesisir selatan Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) terus membesar.

Pimpinan DPRD turun tangan dan mendesak Pemda bertindak tegas menghentikan praktik eksploitasi pasir yang di duga merusak lingkungan tersebut.

BACA JUGA:

Tambang Pasir Ilegal Menggerus Pesisir Tasik Selatan, Negara Kemana?

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat menegaskan, aktivitas tambang yang tidak memiliki izin tidak boleh di biarkan beroperasi.

Ia meminta Pemda segera mengambil langkah cepat sebelum kerusakan lingkungan di kawasan pesisir semakin meluas.

“Tambang pasir ilegal itu harus segera di hentikan. Pemerintah daerah harus bergerak cepat agar aktivitas tersebut tidak berlanjut,” katanya, Jumat (13/3/2026).

Desakan lebih keras datang dari Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Gumilar Akhmad Purbawisesa.

Menurutnya, aktivitas penambangan pasir tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Selain merugikan negara juga membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Ini pelanggaran berat dan fatal. Pemda harus segera bersurat kepada pihak terkait untuk menghentikan aktivitas tersebut,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa kawasan pesisir selatan Tasikmalaya memiliki ekosistem yang sangat rentan. Jika eksploitasi pasir terus berlangsung tanpa pengawasan, kerusakan alam dapat terjadi secara permanen.

“Kerusakan lingkungan bisa semakin parah. Abrasi akan meningkat dan banjir rob bisa terus mengancam warga yang tinggal di sekitar pesisir,” katanya.

Karena itu, Gumilar menilai penegakan hukum harus di lakukan secara tegas agar praktik tambang ilegal tidak terus berulang.

“Hentikan aktivitasnya dan tangkap pemiliknya. Negara tidak boleh kalah oleh praktik penambangan ilegal,” ujarnya.

Ia berharap, persoalan tambang pasir ilegal di wilayah selatan Tasikmalaya menjadi perhatian serius seluruh pihak. Mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum.

Menurutnya, pengelolaan SDA harus di lakukan secara legal dan bertanggung jawab agar tidak merusak lingkungan yang menjadi penopang kehidupan masyarakat pesisir.

BACA JUGA:

Tambang Pasir Ilegal di Muara Cikalong Tasikmalaya Disikat, Camat Ultimatum Pengusaha Tarik Alat Berat

sementara itu, terkait adanya dugaan praktik penambangan pasir cor secara ilegal di harim laut Cidadap, Camat Karangnunggal, Suherman menegaskan, pihaknya terlebih dahulu akan memastikan terkait aktivitas penambangan pasir cor tersebut.

“Apabila memang terdapat aktivitas penambangan liar, tentu kami sepakat dengan Camat Cikalong bahwa penambangan tersebut harus di hentikan karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah,” singkatnya.

(Farhan)

Tambang Pasir Ilegal Menggerus Pesisir Tasik Selatan, Negara Kemana?

0
Tambang Pasir Ilegal fokusjabar.id
Ketua DPC Peradi Tasikmalaya, sekaligus Akademisi, Andi Ibnu Hadi,

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Dugaan praktik penambangan pasir cor ilegal di kawasan Harim Laut pesisir selatan Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) kembali memantik perhatian publik.

Aktivitas pengerukan pasir di wilayah Muara Cikalong dan Cidadap Karangnunggal yang sempat ramai di sorot media di nilai menjadi bukti masih lemahnya pengawasan terhadap eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) di kawasan pesisir.

BACA JUGA:

Tambang Pasir Ilegal di Muara Cikalong Tasikmalaya Disikat, Camat Ultimatum Pengusaha Tarik Alat Berat

Sorotan tajam datang dari Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi. Dia menegaskan, praktik tambang pasir ilegal tidak boleh di biarkan berlarut-larut.

Menurutnya, kegiatan pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif. Tetapi merupakan tindak pidana yang secara tegas di atur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pertambangan tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum. Negara sudah mengatur secara tegas bahwa setiap aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi. Jika tidak, maka aktivitas tersebut dapat di proses secara pidana,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam regulasi tersebut di tegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau izin lain yang sah dari pemerintah.

Bahkan dalam Pasal 158 UU Minerba, di sebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat di kenai pidana penjara serta denda yang besar.

Ancaman Kerusakan Lingkungan

Namun persoalan tambang pasir ilegal tidak hanya berhenti pada pelanggaran hukum semata. Aktivitas pengerukan pasir di wilayah muara dan pesisir memiliki dampak ekologis yang sangat serius.

BACA JUGA:

Ribuan Warga Serbu BI Tasikmalaya, Penukaran Uang Lebaran Lewat Aplikasi PINTAR Berlangsung Cepat

Eksploitasi pasir secara masif berpotensi mempercepat abrasi pantai, merusak ekosistem pesisir hingga mengganggu keseimbangan sedimentasi alami yang selama ini menjaga stabilitas garis pantai.

Karena itu, setiap kegiatan eksploitasi SDA wajib memperhatikan prinsip keberlanjutan sebagaimana di atur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika aktivitas tambang dil akukan tanpa izin lingkungan dan tanpa kajian dampak lingkungan yang memadai, maka potensi kerusakan yang di timbulkan bisa sangat besar,” katanya.

Penertiban Baru Langkah Awal

Sebelumnya, pemerintah Kecamatan Cikalong telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang di duga menjadi titik penambangan pasir ilegal di kawasan Muara Harim Laut.

Pemerintah kecamatan bahkan memberikan ultimatum kepada pengusaha agar segera menarik alat berat dari lokasi penambangan.

Langkah tersebut di nilai sebagai tindakan administratif yang bersifat preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Namun Andi menegaskan, penertiban tersebut tidak boleh berhenti pada level imbauan semata.

“Jika memang terbukti tidak memiliki izin, maka aparat penegak hukum harus turun tangan. Penegakan hukum harus tegas agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Negara Harus Hadir

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kecamatan.

Secara struktural, kewenangan pengawasan berada pada pemerintah provinsi melalui dinas energi dan sumber daya mineral serta instansi terkait lainnya.

BACA JUGA:

BI Tasikmalaya Siapkan Rp2,5 Triliun untuk Penukaran Uang Lebaran 2026

Karena itu, ia mendorong adanya koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dinas ESDM serta Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara efektif.

Kasus tambang pasir ilegal di Muara Cikalong juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Laporan serta kekhawatiran warga terkait potensi kerusakan lingkungan menjadi faktor penting yang mendorong pemerintah melakukan peninjauan ke lokasi.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Tanpa pengawasan publik, praktik eksploitasi sumber daya alam yang merusak sering kali sulit terdeteksi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penertiban tambang pasir ilegal harus di lakukan secara serius dan konsisten.

“Negara tidak boleh kalah oleh penambang ilegal. Penegakan hukum harus tegas agar SDA tidak dieksploitasi secara sembarangan,” pungkasnya.

(Farhan)