TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Organisasi profesi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tasikmalaya menggelar sarasehan hukum bertajuk “Sinergi Hukum dan Budaya dalam Mewujudkan Pembangunan Inklusif dan Berkeadilan”. Acara yang berlangsung di Restoran Asep Stroberi ini mempertemukan dialog antara hukum formal dan kearifan lokal, Minggu (3/5/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan tokoh-tokoh penting seperti Wakil Wali Kota Tasikmalaya Dicky Candra Negara, budayawan Acep Zamzam Noor, serta praktisi hukum Yogi Muhammad Rahman. Selain sebagai ruang diskusi, forum ini menjadi ajang halalbihalal bagi 204 anggota Peradi yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: Hindari Macet, Dedi Mulyadi Alihkan Rute Kirab Mahkota Binokasih ke Pendopo Kabupaten Tasikmalaya
Wakil Ketua I DPC Peradi Tasikmalaya, Damas Aprianur, menegaskan bahwa advokat merupakan garda terdepan dalam menegakkan keadilan. Ia meminta seluruh anggota menjunjung tinggi profesionalitas dan kode etik selama memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas hingga pemberhentian praktik jika ada anggota Peradi yang melanggar kode etik atau merugikan masyarakat,” tegas Damas.
Layanan Hukum Gratis dan Tanggung Jawab Sosial
Damas menjelaskan bahwa Peradi mengedepankan tanggung jawab sosial melalui Badan Penyuluhan Hukum (BPH). Sesuai amanat Undang-Undang Advokat, setiap anggota wajib memberikan layanan hukum gratis minimal 46 jam per tahun kepada masyarakat kurang mampu. Langkah ini bertujuan agar setiap warga negara mendapatkan perlakuan hukum yang sama tanpa memandang status ekonomi.
Ia berharap forum sarasehan ini rutin terlaksana guna mempererat solidaritas antaradvokat. Menurutnya, kekompakan organisasi sangat krusial dalam menjalankan tugas mulia memberikan keadilan hukum bagi masyarakat luas.
Hukum yang Tumbuh dari Budaya
Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Dicky Candra Negara, memberikan perspektif tajam mengenai keterkaitan hukum dengan nilai-nilai tradisional. Ia menyebut bahwa banyak produk hukum sebenarnya lahir dari budaya masyarakat. Seperti kearifan lokal di daerah Cibeureum yang mengatur tata cara menjaga alam dan kepemimpinan.
Ia menyayangkan sikap oknum masyarakat maupun pemimpin yang mengabaikan hukum budaya tersebut, yang seringkali memicu bencana alam serta degradasi moral.
“Banyak pihak mengabaikan hukum budaya sehingga terjadi kerusakan lingkungan, seperti penebangan pohon sembarangan yang berujung banjir bandang. Ini terjadi karena kita gagal membaca hukum yang lahir dari budaya,” jelasnya.
Sebagai solusi, Ia mendorong pengaktifan kembali peran paralegal di tingkat masyarakat terbawah. Ia telah berkoordinasi dengan Korwil Provinsi untuk menyiapkan program sosialisasi hingga tingkat kecamatan. Pemerintah Kota Tasikmalaya siap memberikan dukungan anggaran. TUjuannya agar informasi hukum berbasis budaya ini dapat tersampaikan secara merata kepada seluruh lapisan warga.
(Seda)


