BANDUNG,FOKUSJabar.id: Ranah media sosial kembali geger oleh tayangan video viral yang mempertontonkan aktivitas pesta sesama jenis pria di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang. Merespons kegaduhan publik tersebut, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Karawang bergerak cepat menahan tiga orang pelaku setelah memeriksa tujuh orang saksi secara intensif.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyuarakan dukungan penuhnya terhadap sikap tegas Bupati Karawang. Ia menyatakan tidak memberi ruang sedikit pun bagi komunitas pencinta sesama jenis di wilayahnya. Mantan Bupati Purwakarta ini meminta otoritas setempat mengawal ketat komitmen tersebut melalui langkah-langkah konkret di lapangan.
Baca Juga: Video Pesta Gay Karawang Jadi Sorotan, Jenal Aripin Minta Pemda Audit Total Perizinan THM
“Dari aspek kewilayahan, Bupati sudah menegaskan bahwa Karawang tidak menyediakan tempat bagi kaum gay. Sekarang, tinggal bagaimana Bupati beserta seluruh jajaran vertikal mengejawantahkan pernyataan tersebut ke dalam tindakan yang lebih nyata di lapangan,” tegas Dedi Mulyadi, Selasa (9/6/2026).
Aparat kepolisian mencokok tiga aktor utama dalam perkara pelanggaran susila yang mengambil tempat di kelab malam ‘Theater Night Mart’, Kabupaten Karawang. Tim penyidik Polres Karawang juga memanggil tujuh orang saksi untuk membedah kronologi kejadian, termasuk pemilik tempat hiburan malam tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan personel Satreskrim Polres Karawang langsung mengonfirmasi video amatir yang beredar luas di jagat maya. Berdasarkan hasil penyelidikan digital dan pelacakan lini masa, para pelaku merekam aksi menyimpang tersebut pada Minggu (7/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
“Berbekal informasi yang menjadi perbincangan hangat di media sosial, jajaran Polres Karawang langsung meluncur ke lokasi kejadian di Theater Night Mart. Anggota kami bergerak mengumpulkan rupa-rupa bukti otentik. Sekaligus melacak keberadaan pemilik kelab malam ini,” urai Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (9/6/2026).
Polisi Jerat Tiga Pelaku Asusila di Kelab Malam Karawang dengan Pasal Berlapis
Kombes Hendra memaparkan bahwa penyidik memperdalam kasus ini dengan menginterogasi barisan saksi mata serta pengelola tempat hiburan malam. Hasil pengembangan penyelidikan yang bergulir sepanjang tanggal 8 dan 9 Juni akhirnya mengarahkan polisi untuk menetapkan tiga orang tersangka.
“Kami resmi mengamankan tiga orang pelaku yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis di muka umum. Yakni saudara SA, RD, dan DD. Tim penyidik menggelar pemeriksaan secara intensif hari ini . Tujuannya untuk menguliti peran masing-masing pelaku yang wajahnya terekam jelas dalam video viral tersebut,” papar Kabid Humas Polda Jabar.
Guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini, pihak kepolisian telah membangun koordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri setempat. Hal itu untuk merumuskan pasal pidana yang paling tepat. Hasilnya, penyidik menjerat SA, RD, dan DD menggunakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Yakni kurungan maksimal hingga 9 tahun.
“Dari hasil penyamaan persepsi dengan pihak kejaksaan, kami menyepakati penerapan Pasal 406 dan Pasal 414. Pasal 406 menjerat pelaku yang melanggar asusila di tempat umum. Serta di hadapan orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan. Sementara Pasal 414 mengunci perbuatan cabul dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 9 tahun,” pungkas Hendra.
(Sumber IDN Times)



