BANJAR,FOKUSJabar.id: Polres Banjar tangkap dua pemuda pelaku pencabulan gadis berusia 14 tahun asal Kabupaten Kuningan. Aksi pemerkosaan tersebut berawal dari perkenalan media sosial.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menuturkan, bahwa kedua pelaku merupakan warga Kota Banjar. Sedangkan korban merupakan warga Kabupaten Kuningan, kedua melakukan aksinya di salah satu rumah kontrakan di Kota Banjar.
Rudapaksa dilakukan oleh GR (15) warga Kota Banjar yang merupakan pacar Korban. Juga WLY (32) merupakan paman dari GR, pada 15 November 2022 lalu.
BACA JUGA: Oknum Ojek Online Jambret Siswi SMA di Bandung, Alasannya Sepi Orderan
“GR dan WLY membawa korban sepulang sekolah kerumah WLY. Pelaku pertama WLY menyetubuhi dengan cara mengancam dan memaksa akan membunuh korban,” kata Bayu dalam pers rilis di Mapolres Banjar Selasa (22/11/2022).
Setelah WLY menyetubuhi korban, keesokan harinya GR ikut menyetubuhi korban dengan janji akan bertanggung jawab menikahi korban.
“Ketika GR menyetubuhi korban, WLY saat itu berada di tempat yang sama, namun berbeda ruangan. Kemudian setelah GR selesai WLY kembali menyetubuhi korban. Jadi pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran,” kata dia.
Kapolres Banjar mengatakan, saat ini telah menetapkan WLY sebagai tersangka dan mendekam di penjara. Sedangkan GR karena masih anak di bawah umur hanya wajib lapor.
BACA JUGA: Cianjur Darurat Bencana, Fokus Mencari Korban Tertimbun
Akibat kejadian ini pelaku WLY terkena pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Atas perbuatan bejat tersebut pelaku dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara,” kata dia.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)