BANDUNG,FOKUSJabar.id: Polda Jawa Barat bersama Polrestabes Bandung sukses membongkar pabrik obat keras ilegal jenis Hexymer dan Tramadol. Pabrik terbesar ini mampu memproduksi lebih dari 8 juta butir obat per hari.
Polisi menggeledah empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Polres Cimahi Ungkap Kasus Tembakau Sintetis 1 Kg, Senjata Api Rakitan Ikut Disita
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki mengonfirmasi bahwa kasus ini bermula dari penangkapan di Rest Area Tol Purbaleunyi. Petugas menyergap seorang kurir, Jumat (16/10/2026) lalu.
Saat penyergapan, petugas menyita 600 butir Hexymer siap edar menuju Ibu Kota Jakarta. Penangkapan awal ini membuka jalan bagi pengungkapan jaringan yang lebih besar.
“Satu orang tersangka ini kita amankan di Rest Area Tol Purbaleunyi termasuk obat keras Hexymer, dan hasil pengembangan dari tersangka, Polisi pun akhirnya berhasil melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi,” ungkap Kapolda Jabar Irjen Pol Hengki, Senin (19/10/2026).
Tim Gabungan Sisir 4 Lokasi dan Tangkap 5 Tersangka
Tim gabungan memperluas penggeledahan ke empat lokasi terpisah. Petugas menangkap empat pelaku tambahan hingga total tersangka menjadi lima orang.
Lokasi pertama berada di Rest Area KM 125 Cibeber, Cimahi Selatan. Petugas mengamankan dua tersangka berinisial P dan R beserta 560.000 butir obat ilegal merek Double Y dan Hexymer.
Lokasi kedua berada di Komplek Biz Park B5 Jalan Raya Kopo, Babakan Ciparay, Kota Bandung. Lokasi ini berfungsi sebagai dapur produksi utama. Petugas membekuk M.F. dan F. yang berperan memasak bahan obat.
Petugas mengamankan mesin pencetak obat, oven, mesin penggiling, mixer, kompresor, hingga dua unit forklift dari lokasi kedua.
“Hasil penyelidikan sementara, para pelaku ini memiliki peran masing-masing untuk melancarkan aksinya, mereka diduga memproduksi obat-obat keras Ilegal dari berbagai merek untuk memdapatkan keuntungan ekonomi,” jelas Irjen Hengki.
Polisi Sita Tonan Bahan Baku dan Peralatan Canggih
Pada lokasi ketiga di Komplek Biz Park AA6 Nomor 5 Kopo, polisi menangkap koordinator lapangan berinisial A. Petugas menyita mesin pres, alat vakum, timbangan digital, serta puluhan ribu kemasan kotak.
Sementara itu, lokasi keempat berada di Taman Kopo Indah 3 Margaasih, Kabupaten Bandung. Petugas menemukan 40 dus Tramadol serta puluhan tong bahan kimia pendukung seperti polyvinylpyrrolidone dan magnesium.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 435, pelanggaran yang memenuhi unsur pasal tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” paparnya.
Kapolda mengimbau masyarakat agar selalu menolak konsumsi obat tanpa izin resmi. Warga wajib melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Kami mengimbau masyarakat, agar tidak membeli, menggunakan, maupun mengedarkan obat-obatan yang tidak jelas sumber dan legalitasnya, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait produksi atau peredaran obat ilegal,” pungkasnya.
(Seda)



