spot_imgspot_img
Selasa 3 November 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

1,19 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kabupaten Bandung, Nilainya Capai Rp1,7 Miliar

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Peredaran rokok ilegal masih mengancam penerimaan negara. Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Bea Cukai Bandung memusnahkan 1.190.000 batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang 2026. Nilai barang tersebut mencapai Rp1,774 miliar. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok haram ini menembus Rp891 juta.

Petugas menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal secara simbolis di Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung, Soreang, Selasa (3/11/2026). Seluruh barang pemusnahan merupakan hasil penindakan dan pengawasan yang sah sebagai barang milik negara.

Baca Juga: Kabaddi Kota Bandung Siap Raih Juara Umum Ekshibisi Porprov XV Jabar

Kepala Bea Cukai Bandung, Sutikno menegaskan bahwa kegiatan ini menekan peredaran rokok haram. Langkah ini sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

“Barang kena cukai hasil tembakau yang dimusnahkan sejumlah 1.190.000 batang dengan nilai barang mencapai Rp1.774.000.000, serta memiliki potensi kerugian atau penerimaan negara sebesar Rp891 juta sekian,” kata Sutikno.

Sutikno menilai peredaran rokok tanpa pita cukai merusak persaingan usaha. Produk ilegal bisa masuk ke pasar tanpa membayar kewajiban cukai.

Realisasi Cukai Jawa Barat Tembus Rp27,5 Triliun

Kondisi tersebut mengganggu target penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Sutikno menyebut target penerimaan cukai Jawa Barat pada 2026 mencapai Rp30 triliun. Sebanyak Rp29 triliun di antaranya berasal dari cukai rokok.

Realisasi penerimaan cukai Jawa Barat saat ini sudah mencapai Rp27,5 triliun. Bea Cukai terus memperketat pengawasan agar pasar tetap sehat.

“Target penerimaan cukai untuk Jawa Barat sendiri mencapai Rp30 triliun, di mana Rp29 triliun berasal dari cukai rokok. Hingga saat ini sudah terealisasi Rp27,5 triliun. Pemusnahan ini penting agar tidak terjadi distorsi pasar dan penerimaan negara terlindungi,” ujarnya.

Pemusnahan di Soreang menandai puncak pengawasan barang kena cukai sepanjang 2026. Petugas akan membawa seluruh sisa barang ke PT Jasa Medivest di Dawuan, Kabupaten Karawang.

Pihaknya memusnahkan sisa rokok tersebut menggunakan fasilitas insinerator ramah lingkungan. Langkah ini mencegah rokok ilegal beredar kembali ke masyarakat.

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Kesigapan Petugas Lapangan

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi kinerja Satpol PP dan jajaran penegak hukum. Petugas lapangan telah bekerja keras mengumpulkan barang bukti hasil penindakan.

“Saya memberikan apresiasi kepada Satpol PP beserta jajaran yang sudah melakukan penindakan dan persiapan pemusnahan rokok ilegal ini. Hampir 1 juta bungkus terkumpul berkat kesigapan petugas yang bahkan harus bermalam dan tidur di lapangan,” ujar Dadang.

Dadang mendorong penguatan kerja sama lintas instansi dalam mengawasi barang ilegal. Satpol PP Kabupaten Bandung juga menegakkan peraturan daerah melalui pendekatan humanis.

Pihaknya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan hukum yang berlaku. Selain itu, Dadang berkoordinasi dengan Satpol PP Jawa Barat untuk menertibkan reklame ilegal di jalan provinsi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni menegaskan komitmennya dalam memberantas barang ilegal. Pihaknya memperkuat kapasitas personel dan menggandeng berbagai instansi terkait.

“Upaya pemberantasan BKC ilegal ini dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari bimbingan teknis peningkatan kapasitas anggota, kolaborasi antar-instansi, penindakan di lapangan, hingga sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat,” kata Uwais.

Langkah ini menciptakan iklim usaha yang sehat di Kabupaten Bandung. Pemkab Bandung dan Bea Cukai akan terus melanjutkan razia rokok ilegal secara berkala.

(Kusnad)

spot_img

Berita Terbaru