spot_imgspot_img
Selasa 20 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Karhutla, Kementrian Kehutanan Beri Sanksi 32 Perusahaan

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperluas penindakan terhadap dugaan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan yang memiliki areal terbakar seluas 12.926,74 hektare.

Di sisi lain, penanganan perkara pidana terhadap 125 subjek hukum, baik individu maupun korporasi masih terus berjalan.

BACA JUGA:

Bahlil Datangi Depo Pertamina di Bali

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pemegang izin usaha yang memiliki kewajiban melindungi kawasan hutan dari kebakaran.

Pengawasan di lakukan untuk memastikan kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla di jalankan. Terutama pada wilayah yang berada di dalam areal konsesi perusahaan.

Jumlah perusahaan yang di kenai sanksi administratif meningkat dari 26 menjadi 32 perusahaan.

Bentuk sanksinya meliputi pembekuan izin, paksaan pemulihan ekosistem hutan, hingga pencabutan izin.

Langkah administratif tersebut berjalan bersamaan dengan penyelidikan dan penyidikan pidana untuk menelusuri dugaan pelanggaran serta pihak yang harus bertanggung jawab.

Dari keseluruhan perusahaan yang di kenai sanksi, 19 perusahaan menerima sanksi pembekuan izin di sertai paksaan pemulihan ekosistem hutan.

Luas areal terbakar yang terkait dengan kelompok ini mencapai 9.546,42 hektare. Sementara itu, delapan subjek hukum di kenai paksaan pemulihan ekosistem atas areal terbakar seluas 2.211,19 hektare. Lima subjek hukum lainnya telah di jatuhi sanksi pencabutan izin.

Perusahaan yang di kenai sanksi tersebar di tujuh provinsi di Sumatra dan Kalimantan. Di Jambi, terdapat dua perusahaan (PT REI dan PT ALN).

Sumatera Selatan mencatat lima perusahaan (PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA). Di Kalimantan Barat, sembilan perusahaan yang masuk dalam daftar adalah PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.

Di Kalimantan Selatan, terdapat lima perusahaan, yaitu PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT. Kalimantan Tengah mencatat tujuh perusahaan, meliputi PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, dan PT TI.

Sementara itu, tiga perusahaan di Kalimantan Timur adalah PT IITG, PT PSR, dan PT DPP. Adapun di Kalimantan Utara, satu perusahaan yang di kenai sanksi adalah PT RKR.

Selain menjatuhkan sanksi administratif, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan menangani perkara pidana terhadap 125 subjek hukum yang di duga berkaitan dengan karhutla.

Dari jumlah tersebut, 44 subjek hukum masih berada dalam tahap penyelidikan. Sedangkan 79 lainnya telah memasuki proses penyidikan.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa penanganan perkara di lakukan melalui tahapan hukum yang berbeda sesuai dengan hasil pemeriksaan masing-masing kasus.

BACA JUGA:

BRIN Kaji Penggunaan Es Kering untuk Mengatasi Kabut Asap Karhutla

Dalam perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, sebanyak 12 orang telah di tetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi berstatus tersangka.

Selain itu, dua subjek hukum berbentuk korporasi telah mencapai tahap P-22. Yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Penetapan status hukum tersebut di lakukan berdasarkan perkembangan penanganan perkara dan bukti yang di peroleh dalam proses penyidikan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api.

Pemerintah juga perlu menelusuri dugaan pelanggaran perizinan dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di areal konsesi.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus di lakukan saat ini telah di temukan dugaan pelanggaran perizinan.”

“Temuan dan alat bukti terus di kembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi. Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dwi Januanto Nugroho.

BACA JUGA:

Prabowo Subianto Lantik 2 Wakil Menteri Pertahanan

Penegakan hukum terhadap karhutla juga berkaitan dengan persoalan pencemaran asap lintas batas atau transboundary haze, yang dampaknya dapat melampaui wilayah negara tempat kebakaran terjadi.

Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penanganan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dari paparan asap, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti.

Di tingkat regional, penguatan kebijakan nasional masing-masing negara ASEAN turut berperan dalam menangani dampak asap lintas batas.

Salah satu contohnya adalah Singapore Transboundary Haze Pollution Act 2014, yang menerapkan prinsip extraterritorial jurisdiction.

Melalui aturan tersebut, otoritas Singapura memiliki kewenangan menjatuhkan denda atau melakukan penuntutan terhadap individu maupun korporasi yang aktivitasnya di luar wilayah Singapura menyebabkan pencemaran asap lintas batas di negara itu.

Pendekatan tersebut memperlihatkan pentingnya kerja sama lintas negara dalam menangani dampak karhutla.

BACA JUGA:

Penyebab Wilayah Sumatra dan Kalimantan Alami Pencemaran Udara

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pemadaman, penanganan dampak asap, pemulihan ekosistem dan penegakan hukum harus berjalan beriringan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi administratif, termasuk kewajiban pemulihan oleh pemegang izin tetap dilakukan ketika penyelidikan dan penyidikan pidana dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Pendekatan penegakan hukum multidoor melalui sanksi administratif, proses pidana, serta kemungkinan gugatan ganti kerugian atas kerusakan ekosistem diharapkan dapat memperkuat kepatuhan pemegang izin, memulihkan kawasan terdampak, dan mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru