MAJALENGKA, FOKUSJabar.id: Pemuda didorong tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi ikut menentukan arah pembangunan. Hal itu menjadi salah satu fokus dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan di Kabupaten Majalengka Jawa Barat (Jabar).
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Majalengka menggelar uji publik Raperda tersebut bersama organisasi kepemudaan (OKP) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Majalengka.
BACA JUGA:
Panas Bumi Gunung Ciremai Kembali Disorot, DPR Minta Pemerintah Buka Hasil Kajian
Masukan dari OKP menjadi bahan penyempurnaan sebelum regulasi di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Pansus Raperda Kepemudaan DPRD Majalengka, Moch. Fajar Sidik mengatakan, regulasi tersebut di harapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat pembinaan, pemberdayaan, dan kapasitas pemuda.
“Uji publik ini menjadi momentum bagi kami untuk mendengarkan secara langsung masukan dari OKP yang berada di bawah naungan KNPI,” ujarnya kepada FOKUSJabar.id.
Menurut Fajar, Perda Kepemudaan nantinya di harapkan membuka ruang lebih luas bagi pemuda untuk terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Regulasi itu juga di arahkan untuk memperkuat kemitraan pemerintah dengan KNPI dan OKP. Termasuk dalam pengembangan kewirausahaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Ketua KNPI Kabupaten Majalengka, Anto Febrianto menegaskan, pemuda harus di tempatkan sebagai bagian penting dalam pembangunan.
“Pemuda bukan hanya objek pembangunan, melainkan harus menjadi subjek sekaligus motor penggerak pembangunan,” katanya.
Anto berharap, Perda tersebut tidak berhenti sebagai dokumen hukum tetapi di wujudkan melalui program pembinaan dan pemberdayaan yang berkelanjutan.
Dengan begitu, organisasi kepemudaan dapat menjadi wadah untuk mencetak generasi yang kreatif, mandiri dan berdaya saing.
Ketua Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Kabupaten Majalengka, Yusup menyoroti pentingnya kesetaraan bagi seluruh OKP dan komunitas pemuda.
Ia meminta akses terhadap program pembinaan dan fasilitasi pemerintah tidak hanya di berikan kepada organisasi tertentu.
“OKP dan komunitas pemuda harus di libatkan secara adil. Semua harus memiliki peluang yang sama berdasarkan kriteria yang objektif, transparan, dan tidak diskriminatif,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Hari Santri 2026, Ini Persiapan Pesantren di Majalengka
Yusup juga mendorong agar pelibatan pemuda dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi kebijakan. Menurutnya, hal tersebut penting agar Perda Kepemudaan benar-benar menjawab kebutuhan generasi muda.
Melalui regulasi ini, DPRD Majalengka berharap terbentuk ekosistem kepemudaan yang lebih inklusif dan produktif.
Pemuda pun diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi turut menjadi agen perubahan dan penggerak pembangunan daerah.
(Jilly Ortega)



