spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Tak Lagi Selaras, DPRD Lakukan Aktualisasi Perda RTRW

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Tata ruang wilayah yang akan terus berubah seiring pergerakan pembangunan, mendorong DPRD Kabupaten Tasikmalaya melakukan aktualisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

    DPRD Kabupaten Tasikmalaya menilai, Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW yang sudah ada sebelumnya, tak lagi selaras dengan regulasi yang hadir belakangan ini baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.

    BACA JUGA: Tak Terpuji, Kadis LH Kota Tasikmalaya Cekcok dengan Aktivis di Acara WCD

    Kemudian sejumlah agenda pembangunan besar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, antara lain trase tol Gedebage – Tasikmalaya – Cilacap (Getaci), menjadi energi pemerintah daerah melahirkan Perda baru tentang RTRW.

    Demikian hal itu diutarakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya pembahas Rancangan Perda RTRW 2023-2043, Aef Syaripudin, Senin (25/9/2023).

    “Perda RTRW Kabupaten Tasikmalaya tahun 2012 sudah harus direvisi dengan eksisting kondisi wilayah saat ini, apalagi kita juga sedang menyongsong daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Tasikmalaya Selatan yang menuntut adanya penyesuaian RTRW,” kata Aef.

    Pasca terbentuk Pansus melalui rapat Paripurna DPRD terang dia, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan serangkaian kajian dan bahasan terutama terkait penyesuaian dengan regulasi pusat dan RTRW provinsi.

    “Pembahasannya masih panjang. Kita sudah melakukan serangkaian pembahasan dan koordinasi dengan pemerintah pusat. Semua masukan sedang kita kaji,” ujar Aef.

    Dalam hal pembentukan Perda RTRW, Aef menegaskan pihaknya tidak mau gegabah atau asal-asalan.

    “Kita berbicara soal masa depan Kabupaten Tasikmalaya untuk dua puluh tahun ke depan. Kita punya tanggung jawab moral untuk memikirkan nasib anak cucu jangan sampai mereka kehilangan lahan-lahan potensial akibat alih fungsi yang tidak terantisipasi sejak dini,” tutur Aef.

    Sehingga Perda yang dilahirkan nanti, lanjut dia, betul-betul selaras dengan aturan yang ada dan ekspektasi masyarakat serta berdampak positif dan berkelanjutan bagi masa depan masyarakat.

    Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini juga menegaskan, meskipun pembahasan masih cukup panjang, namun pihaknya menargetkan, Perda RTRW 2023-2043 sudah dapat ditetapkan maksimal pada bulan Desember 2024.

    “Kita di Pansus terus fokus untuk segera merampungkan kajian-kajian dan pembahasan. Mudah-mudahan Desember 2023 nanti, Perda RTRW sudah diketuk,” ucap Aef.

    (Farhan).

    Berita Terbaru

    spot_img