spot_img
Selasa 7 Mei 2024
spot_img
More

    Target Retribusi Dishub Banjar Naik Rp 1 M

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Target Retribusi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Jawa Barat mengalami kenaikan 10 persen atau sebesar Rp 1 Miliar pada tahun 2022.

    “Besaran target tersebut itu naik 10 persen dibanding dari tahun 2021,” Kepala Dishub Kota Banjar, Ajat Sudrajat kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

    Kenaikan persentasi tersebut diambil dari 3 potensi retribusi diantaranya retribusi parkir, pengjuan kendaraan bermotor (PKB).

    “Satu lagi dari izin trayek,” kata dia.

    BACA JUGA: Bantuan Rasda di Kota Banjar Segera Disalurkan

    Adapun rinciannya retribusi parkir tahun ini ditargetkan menghasilkan PAD sebesar Rp 770 juta. Target tersebut lebih tinggi 10 persen dari pada tahun 2021 yang hanya mencapai Rp 700 juta.

    Kemudian, potensi PKB juga naik dari Rp.300 juta menjadi Rp.330 juta dan terakhir retribusi izin trayek dari Rp.7 juta menjadi Rp 7,7 juta.

    “Tahun lali kitakan mendapatkan relaksasi untuk jumlah target retribusi akibat pandemi covid-19 dan pemberlakuan pembatasan masyarakat,” katanya.

    Ajat berharap, kenaikan PAD tahun ini dapat meningkatkan dan normal kembali seperti sebelum pandemi.

    “Dimana waktu sebelum pandemi capaian retribusi parkir di Banjar itu bisa tembus Rp 1 Miliar,” ujar dia.

    Memang dikatakan Ajat kondisi saat pandemi ini dimaklumkan karena kebanyakan orang itu diam di rumah serta banyak pusat-pusat pembelanjaan juga ditutup.

    Kendati demikian, banyak titik-titik parkir yang biasanya ramai menjadi sepi sehingga pendapatan retribusi parkir dua tahun kebelakang ini mengalami penurunan.

    “Dampak pandemi itu berdampak pada pendapatan retribusi parkir di Banjar,” katanya.

    BACA JUGA: Luncurkan Bandrek, Dishub Kota Bandung Siap Derek Pelanggar

    Selain itu, Ajat juga menyebut ada potensi yang sama dari parkir kendaraan sendiri yang jenis pajaknya belum bisa diserap lantaran masih terbentur dengan perizinan.

    “Contohnya seperti parkir RSUD, Baninza, PT.KAI, Yogya Depstore dan parkir khusus lainnya itu masih nol rupiah pajaknya karena lokasi parkirnya itu sendiri belum mendapatkan izin,” pungkasnya.

    (Budiana Martin/Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img