spot_img
Selasa 28 Mei 2024
spot_img
More

    Luncurkan Bandrek, Dishub Kota Bandung Siap Derek Pelanggar

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung luncurkan inovasi mobil derek hidrolik otomatis. Mobil bernama Bandung Mobil Derek (Bandrek) itu menjadi yang pertama di Indonesia.

    Dari dua mobil derek yang dimiliki Dishub, yakni mobil derek gantung dan gendong berisiko menyebabkan kerusakan saat membawa mobil bertransmisi metik atau rem tangan terpasang dan perseneling sudah masuk.

    Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, dengan Bandrek, kendaraan yang diderek tidak berisiko rusak. Sebab bagian mobil yang diangkut langsung mencengkram bagian roda.

    “Mobil derek yang kami buat itu kami buat sebagai antisipasi dari kerusakan. Kami punya dua derek, derek gendong dan derek gantung,” kata Asep di Jalan Ciliwung Kota Bandung Jabar Kamis (30/12/2021).

    BACA JUGA: DP3A Kota Bandung: Aktivitas Anak di Medsos Harus Diawasi

    Parkir Liar

    Asep mengatakan bahwa sejak 2017 pihaknya sudah berinovasi membuat program penegakan hukum bagi pelanggar parkir. Namun seiring waktu para pelanggar masih tetap banyak dan tidak jera.

    “2017 kami sudah punya inovasi salah satunya penggembokan, kemudian stiker bagi pelanggar dan cabut pentil, Tapi itu tidak membuat merek jera. Jadi kami buat inovasi mobil derek,” kata dia.

    Fokusjabar.id Bandung
    Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara Saat Menjelaskan Cara Berkerja Mobil Derek Otomatis Hidrolik. (Foto: Yusuf Mugni)

    Pengendara yang melanggar akan diarahkan mengambil mobilnya melalui aplikasi yang ada. Nanti pihaknya akan menderek mobil pelanggar dan menempelkan stiker.

    “Nanti si pemilik bisa mengecek melalui aplikasi yang sudah disediakan,” kata dia.

    Saat ini Dishub akan melakukan sosialisasi tentang cara kerja Bandrek, termasuk denda bagi para pelanggar. Untuk mobil yang bisa diangkut Bandek maksimal berbobot 1,8 Ton.

    BACA JUGA: 5 Cara Masturbasi ini Berbahaya, Jangan Dilakukan!

    “Denda bagi roda dua Rp235 ribu, roda empat Rp550 ribu, dan roda enam Rp1.050.000,” kata Asep.

    (Yusuf Mugni/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img