BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung secara resmi menghentikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya menyeret Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menjelaskan bahwa pihaknya mengambil keputusan besar ini setelah merampungkan serangkaian pendalaman materiil serta ekspose perkara secara berulang kali, termasuk berkoordinasi langsung dengan jajaran pimpinan di Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga: Penyimpangan Tata Kelola MBG Terbongkar, Tiga Mantan Petinggi BGN Resmi Ditahan Kejagung
Abun mengurai kembali rekam jejak kasus yang bermula dari penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Berbekal surat perintah tersebut, tim jaksa penyidik bergerak memeriksa puluhan saksi dan menyita barang bukti. Hingga menggeledah sejumlah lokasi sampai akhirnya menetapkan Erwin dan Rendiana sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.
“Penetapan tersangka pada saat itu berdasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Meliputi keterangan 89 saksi, tiga ahli, barang bukti dokumen, dan barang bukti elektronik,” kata Abun saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (3/6/2026).
Namun, berlakunya undang-undang KUHP dan KUHAP yang baru memaksa tim penyidik untuk melakukan kalkulasi ulang. Jaksa menerapkan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi guna memastikan seluruh unsur pidana di dalam pasal yang disangkakan benar-benar terpenuhi secara absolut.
Zonasi Aliran Dana Nihil dan Siasat Aturan KUHAP Baru
Abun membongkar fakta bahwa fokus utama tim penyidik selama masa pendalaman adalah melacak ada atau tidaknya aliran dana haram yang secara riil masuk ke kantong pribadi para tersangka. Hasilnya, pemeriksaan lanjutan berturut-turut gagal menemukan bukti transaksi keuangan tersebut.
“Tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang para tersangka terima. Akan tetapi fakta tersebut belum kita temukan,” kata Abun..
Guna mematangkan kesimpulan, korps adhyaksa Kota Kembang ini menggelar beberapa kali ekspose internal di tingkat kejari. Kemudian berlanjut dengan empat kali ekspose khusus bersama jajaran pimpinan tingkat tinggi Kejaksaan Agung. Pembahasan intensif tersebut berpusat pada nihilnya bukti aliran dana riil kepada para tersangka.
“Kami telah beberapa kali melakukan ekspos internal. Kemudian menggelar empat kali ekspos bersama pimpinan dengan kajian perihal belum adanya aliran dana yang secara nyata diterima oleh para tersangka,” imbuh Abun.
Hingga pada ekspose pamungkas tanggal 22 Mei 2026, tim jaksa peneliti menyepakati bahwa berkas perkara ini belum sanggup memenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Anatomi Kasus
Abun, yang sudah menakhodai Kejari Kota Bandung selama kurang lebih lima bulan terakhir, mengakui terus menguliti anatomi kasus ini secara berkala. Dari hasil evaluasi objektif tersebut, ia melihat proyeksi berkas dakwaan belum sempurna untuk bertarung di pengadilan tipikor.
“Selama kurang lebih lima bulan saya menjabat di sini, kami melakukan pendalaman dan ternyata perkara ini belum sempurna,” ungkap Abun.
Di sisi lain, Abun menegaskan keputusan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini juga mempertimbangkan risiko hukum yang tertuang dalam hukum acara pidana (KUHAP) baru. Menurut aturan anyar, kejaksaan tidak memiliki ruang untuk mengajukan upaya hukum banding atau kasasi apabila hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa di persidangan.
“Daripada kami sidangkan, sementara dengan KUHAP baru apabila terdakwa bebas tidak ada lagi upaya hukum banding atau kasasi,” jelas Abun..
Demi kepastian hukum bagi Erwin dan Rendiana Awangga, Kejari Bandung akhirnya memilih menghentikan kasus ini. Meski begitu, Abun melempar peringatan keras bahwa keputusan ini tidak bersifat permanen. Apabila di masa mendatang tim penyidik mendeteksi adanya novum atau alat bukti baru yang relevan.
“Untuk kepastian hukum, perkara ini kami hentikan. Sambil melihat apakah ada saksi atau alat bukti lain yang dapat menjadi dasar untuk membuka kembali perkara tersebut,” pungkas Abun.
(Yusuf Mugni)



