spot_imgspot_img
Selasa 30 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Libur Sekolah Dongkrak Pajak Watersport Pangandaran, Tembus Rp24,3 Juta dalam 5 Hari

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Sektor pariwisata di Pangandaran menunjukkan gairah positif selama masa libur sekolah. Pemerintah Kabupaten Pangandaran mencatat penerimaan pajak hiburan dari sektor watersport di Pantai Timur mencapai Rp24.381.000 hanya dalam kurun waktu lima hari.

Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kabupaten Pangandaran, Jumsa, mengungkapkan bahwa lonjakan transaksi terjadi secara signifikan pada akhir pekan. “Puncak setoran pajak terjadi pada hari Sabtu dengan nominal mencapai Rp8.749.000,” ujar Jumsa saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga: Mesin Masih Menyala, Perahu Nelayan Tiba-Tiba Menepi Tanpa Awak di Pangandaran

Wahana Jet Ski dan Banana Boat Jadi Primadona

Kontribusi pajak terbesar selama libur sekolah ini berasal dari dua jenis wahana favorit wisatawan, yakni jet ski dan banana boat. Saat ini, tujuh pelaku usaha watersport di kawasan Pantai Timur Pangandaran sudah terdaftar aktif dalam database pajak daerah.

Jumsa memberikan apresiasi tinggi terhadap tingkat kepatuhan para pelaku usaha. Menurutnya, seluruh pengelola watersport sudah tertib dalam melaporkan transaksi mereka. Pihak Bapenda sendiri menerapkan pengawasan ketat dengan menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC). Setiap transaksi yang terjadi di lapangan antara pukul 07.00 hingga 17.00 WIB langsung melalui pengawasan dan terverifikasi melalui sistem tersebut.

Ekspansi ke Destinasi Wisata Batu Karas

Melihat potensi yang menjanjikan di Pantai Timur, Bapenda Pangandaran kini mulai membidik destinasi lain untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Kawasan wisata Batu Karas menjadi target ekspansi pendataan objek pajak baru.

“Kami sedang memproses pendataan untuk pelaku usaha di Batu Karas agar mereka resmi terdaftar sebagai wajib pajak. Kami menargetkan mereka mulai membayar pajak pada awal Juli nanti,” jelas Jumsa.

Hingga pertengahan tahun 2026, realisasi Pajak Hiburan di Kabupaten Pangandaran telah menyentuh angka 75 persen dari total target yang ditetapkan.

Capaian ini mencakup berbagai sektor hiburan, mulai dari watersport, tempat karaoke, pajak reklame, hingga penyelenggaraan pertandingan olahraga. Sebagai informasi, tarif pajak hiburan umum sebesar 10 persen, sementara khusus untuk tempat karaoke dipatok sebesar 20 persen.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru