JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pusaran dugaan korupsi skala masif kini mengguncang program prioritas andalan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Tepat pada Rabu (3/6/2026), Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan tata kelola anggaran negara tahun 2025–2026.
Tiga figur yang terseret pusaran hukum ini meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Baca Juga: Status Tersangka Gugur, Kejari Kota Bandung Resmi Terbitkan SP3 untuk Erwin dan Rendiana
Langkah agresif korps adhyaksa ini berjalan hanya berselang sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya secara serentak pada Selasa (2/6/2026). Pencopotan tersebut mengakhiri masa jabatan Dadan yang menakhodai BGN sejak Agustus 2024. Di mana ia menjadi satu-satunya akademisi berlatar belakang entomologi di antara jajaran pimpinan yang mayoritas berasal dari purnawirawan jenderal TNI dan Polri.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Plh Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, membuka tabir penyidikan diam-diam ini dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa tim jaksa penyidik sebenarnya sudah mengantongi surat perintah penyidikan sejak 29 Mei 2026.
“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026,” tegas Mochamad Jeffry, Rabu (3/6/2026).
Manipulasi Portal Mitra dan Skenario Markup Pengadaan Rp1 Triliun
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menguliti secara rinci modus operandi para tersangka. Penyidik menemukan adanya rekayasa digital pada sistem verifikasi portal mitra BGN. Manipulasi ini bertujuan meloloskan sejumlah yayasan yang tidak memenuhi kualifikasi agar bisa mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Syarief membongkar fakta bahwa para pimpinan BGN tersebut memiliki afiliasi atau kepemilikan langsung atas yayasan-yayasan bermasalah itu.
“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Bahkan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ungkap Syarief.
Selain kongkalikong kemitraan, penyidik juga mengendus penggelebungan harga (markup) fantastis pada berbagai proyek pengadaan barang inventaris BGN. Beberapa proyek bermasalah tersebut antara lain:
- Pengadaan Motor Listrik: Sebanyak 21.801 unit dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan Sepatu: Sebanyak 32 ribu pasang sepatu yang menyalahi ketentuan formal.
- Pengadaan Perangkat Elektronik: Lebih dari 31 ribu unit komputer tablet dan ratusan unit televisi.
Penyidik menilai para tersangka sengaja merancang Kerangka Acuan Kerja (KAK) fiktif demi memuluskan aksi pembobolan anggaran, alih-alih menyesuaikan dengan kebutuhan riil anak-anak di lapangan.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” urai Syarief memaparkan data sitaan. “Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up,” tambahnya.
Drama Pengejaran Subuh dan Intipan Harta LHKPN
Eksekusi penangkapan para tersangka berlangsung dramatis sejak pukul 04.00 WIB. Tim kejaksaan mengepung kantor pusat BGN di Kebon Sirih serta menyisir rumah tinggal para tersangka. Penangkapan Sony Sonjaya purnawirawan Irjen Pol yang baru bergabung di BGN pada September 2025. Bahkan diwarnai aksi pengejaran keluar kota sebelum petugas berhasil membekuknya menjelang siang.
Berdasarkan dokumen LHKPN 2024, ketiga tersangka memiliki pundi-pundi kekayaan yang fantastis. Dadan Hindayana mengantongi total harta Rp9 miliar yang didominasi tanah di Bogor dan tiga unit mobil Mazda serta Honda. Sementara itu, Sony Sonjaya tercatat menguasai kekayaan senilai Rp12,9 miliar. Termasuk 11 bidang tanah yang tersebar di Bandung, Sumedang, hingga Purwakarta. Adapun purnawirawan jenderal TNI, Lodewyk Pusung, memiliki aset kendaraan dan kas senilai miliaran rupiah.
Guna memperlancar penyidikan, Kejagung langsung menjebloskan ketiga tersangka ke sel tahanan selama 20 hari ke depan. Petugas menempatkan Dadan Hindayana di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sdangkan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 jo Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan pihak istana telah mengendus aroma busuk ini lewat proses evaluasi berkala yang berjalan satu setengah tahun terakhir, termasuk isu jual beli titik dapur komersial SPPG yang marak di masyarakat.
“Tentunya selama satu setengah tahun melakukan monitoring dan evaluasi banyak catatan-catatan yang kemudian itu menjadi bahan pertimbangan bapak presiden untuk melakukan pergantian ini. Dengan harapan catatan-catatan tersebut dapat segera diperbaiki,” jelas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan.
Pemerintah Mendukung Penuh Audit dan Penegakan Hukum
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutupi borok tersebut dan mendukung penuh audit serta penegakan hukum yang berjalan.
“Semua sedang dalam proses audit internal. Itu adalah bagian dari, sekali lagi kami sampaikan, bagian dari monitoring dan evaluasi terus menerus yang kita lakukan,” tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat mengamankan kelangsungan program bernilai fantastis ini yang menyerap APBN sebesar Rp85,27 triliun pada 2025. Kemudian melonjak hingga Rp268 triliun pada 2026. Istana resmi menunjuk mantan jurnalis senior Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, bersama Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN. Langka tersebutt demi menjamin keberlanjutan program secara bersih dan transparan.
(Jingga Sonjaya)



