spot_imgspot_img
Rabu 3 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Status Tersangka Gugur, Kejari Kota Bandung Resmi Terbitkan SP3 untuk Erwin dan Rendiana

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Otoritas hukum mengambil keputusan besar ini setelah merampungkan serangkaian kajian mendalam serta ekspose perkara selama beberapa bulan terakhir.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengambil keputusan ini secara mendadak setelah kasus bergulir selama enam bulan. Sebaliknya, korps adhyaksa telah melewati rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, hingga pendalaman aspek hukum yang sangat panjang.

Baca Juga: Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Tersangka Korupsi Tata Kelola Program MBG Bersama Dua Eks Wakil Kepala BGN

“Selama enam bulan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan pasca-penetapan tersangka. Kami juga melakukan penyesuaian dengan ketentuan KUHAP yang baru. Serta melakukan kajian secara mendalam,” kata Abun saat memberikan keterangan resmi di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (3/6/2026).

Abun membongkar lini masa penanganan kasus semenjak ia menakhodai Kejari Bandung sekitar lima bulan lalu. Pihaknya secara intensif menggelar pemeriksaan saksi dan ekspose perkara. Puncaknya, pada 22 Mei 2026, tim jaksa peneliti menyimpulkan bahwa berkas perkara tersebut belum memenuhi syarat kelayakan untuk melangkah ke meja hijau.

“Terakhir pada 22 Mei lalu, kami mengambil sikap bahwa perkara ini belum layak untuk dilimpahkan ke persidangan,” ucap Abun.

Abun mengklarifikasi, jajarannya tidak langsung mengumumkan keputusan tersebut kepada publik. Karena harus menyelesaikan seluruh pemberkasan laporan resmi serta administrasi penghentian perkara terlebih dahulu.

Luruskan Esensi Praperadilan dan Bantah Intervensi Politik

Dalam kesempatan itu, Kajari Bandung meluruskan persepsi publik mengenai putusan praperadilan terdahulu yang memenangkan pihak kejaksaan. Sebagian kalangan menilai kemenangan praperadilan menjadi kewajiban bagi jaksa untuk meneruskan kasus hingga sidang vonis.

Abun menjelaskan, praperadilan sebatas menguji keabsahan formalitas prosedur penyidikan dan penetapan tersangka, bukan membedah substansi materiil materi korupsi yang disangkakan petugas.

“Pengadilan menyatakan bahwa rangkaian tindakan penyidik, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka telah berlangsung secara profesional dan sesuai prosedur. Jadi putusan praperadilan tidak serta-merta menyatakan bahwa tersangka pasti bersalah atau harus dipidana,” jelas Abun.

Ia juga menepis keras isu liar mengenai adanya lobi-lobi atau intervensi politik di balik penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini. Abun menjamin integritas instansinya tetap tegak dan murni berpatokan pada koridor hukum.

“Saya menegaskan bahwa penghentian perkara ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik ataupun tekanan dari pihak mana pun. Tidak ada yang menekan kami,” jelasnya.

Ia menambahkan, kejaksaan memegang prinsip ketat untuk hanya melimpahkan perkara ke pengadilan jika unsur pidana dan indikasi kerugian keuangan negaranya sudah bersifat riil serta kuat secara pembuktian.

“Kami hanya akan membawa perkara ke pengadilan apabila perbuatan pidananya nyata dan kerugian negaranya juga nyata. Kami tidak akan bertindak hanya karena tekanan media ataupun tekanan politik,” kata Abun.

Terbitnya keputusan ini otomatis memulihkan status hukum serta menggugurkan predikat tersangka yang sebelumnya melekat pada Erwin dan Rendiana Awangga. Kendati demikian, Abun melempar sinyal bahwa SP3 ini tidak bersifat final and binding jika di masa depan penyidik menemukan novum (bukti baru).

“SP3 ini bukanlah keputusan yang bersifat mutlak dan tidak dapat berubah. Apabila di kemudian hari terdapat bukti-bukti baru yang relevan, perkara ini dapat dibuka kembali,” pungkas Abun.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru