spot_imgspot_img
Rabu 3 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Tersangka Korupsi Tata Kelola Program MBG Bersama Dua Eks Wakil Kepala BGN

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) membuka babak baru dalam pengusutan dugaan kasus korupsi skala masif di lingkungan program prioritas pemerintah, Rabu (3/6/2026). Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Langkah hukum ini berjalan hanya berselang sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari pucuk pimpinan BGN pada Selasa (2/6/2026). Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Baca Juga: KSP Ungkap Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG

Dadan Hindayana keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.11 WIB dengan mengunci rapat mulutnya. Sambil mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terikat borgol, ia langsung bergegas masuk ke dalam mobil tahanan. Beberapa menit kemudian, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung menyusul di belakangnya dengan kondisi yang sama tanpa memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media.

Operasi Senyap Tim Penyelidik Jampidsus

Aparat kejaksaan sejatinya telah menggerakkan operasi senyap ini sejak tengah malam. Tim penyidik Jampidsus sempat mengejar salah satu tersangka hingga ke wilayah Jawa Barat. Pada saat bersamaan, petugas mengepung Kantor BGN di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, hingga melumpuhkan total aktivitas pelayanan publik di gedung tersebut. Petugas juga menyisir rumah tinggal ketiga tersangka di berbagai lokasi sepanjang hari.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan kronologi perkara dalam konferensi pers resmi. Ia menjelaskan bahwa lembaganya menaikkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah tertulis sejak 29 Mei 2026, setelah sebelumnya memeriksa ketiga figur tersebut sebagai saksi.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” urai Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Penyidik menegaskan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan kuat untuk menjerat para mantan petinggi tersebut.

“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” ucap Syarief.

Bongkar Modus Afiliasi Yayasan dan Markup Miliaran Rupiah

Syarief menguliti modus operandi kejahatan yang terjadi di tubuh BGN. Para tersangka diduga sengaja memanipulasi sistem verifikasi pada portal mitra BGN untuk meloloskan sejumlah yayasan yang sejatinya tidak memenuhi syarat kelayakan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Investigasi kejaksaan membongkar fakta mengejutkan bahwa ketiga tersangka memiliki keterkaitan erat atau afiliasi kepemilikan langsung dengan yayasan-yayasan bermasalah tersebut.

“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.

Selain kongkalikong yayasan, penyidik juga mencium aroma penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan barang inventaris BGN. Kasus ini menyeret proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1 triliun. Kemudian pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet elektronik, hingga perangkat televisi.

Jaksa menilai para tersangka sengaja merancang Kerangka Acuan Kerja (KAK) fiktif. Hal itu demi mengakomodasi kepentingan kantong pribadi dan kelompok mereka, alih-alih melihat kebutuhan riil anak-anak di lapangan.

Skala Operasi Penggeledahan Masih akan Meluas

Pihak kejaksaan memastikan skala operasi penggeledahan ini masih akan meluas ke beberapa titik potensial lainnya.

“Jadi sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat, selain kantor MBG ada juga rumah-rumah kegiatan para tersangka. Dan sampai siang ini juga masih ada penggeledahan di tempat-tempat lain,” jelas Syarief.

Guna memperlancar proses penyidikan, kejaksaan langsung menjebloskan ketiga tersangka ke sel tahanan selama 20 hari ke depan. Petugas menempatkan Dadan Hindayana di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik menjerat mereka menggunakan Pasal 603 dan Pasal 604 jo Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelum Kejagung bertindak, Presiden Prabowo Subianto telah mengendus gelagat penyimpangan ini. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman membenarkan bahwa keputusan tegas Presiden mencopot pimpinan BGN berakar dari tumpukan laporan masyarakat mengenai praktik jual beli titik dapur SPPG.

“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” ungkap Dudung.

Hingga saat ini, pihak kepolisian sendiri telah mengantongi sedikitnya 20 laporan dari warga terkait komersialisasi ilegal titik dapur MBG tersebut. Termasuk kasus penjualan dua titik SPPG di Batam yang menembus angka Rp 400 juta.

Sebagai catatan, Presiden Prabowo meluncurkan program megaproyek Makan Bergizi Gratis ini pada 6 Januari 2025. Dengan kucuran dana fantastis dari APBN, yakni senilai Rp 85,27 triliun pada tahun 2025. Kemudian melonjak drastis hingga Rp 268 triliun pada anggaran tahun 2026.

Di balik program mulia negara tersebut, Kejagung kini bersiap membongkar tuntas skandal pengkhianatan anggaran oleh para pemangku kebijakan internal BGN dalam masa penahanan 20 hari ke depan.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru