spot_img
Senin 6 Mei 2024
spot_img
More

    Kasus Korupsi PBB Kota Banjar Tidak Dilakukan Hanya Seorang

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NS tersangka kasus dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar pada 2015-2020.

    Kuasa Hukum NS Edis Gunawan mengatakan, pihaknya akan membuktikan ada keterlibatan orang lain yang turut serta dalam kasus ini selain NS.

    “Kemungkinan bisa saja terjadi dan nanti bisa dibuktikan dalam persidangan karena tidak mungkin inisiatif sendiri, NS ini bendahara dan bisa saja atasan bendahana tau bahwa itu sudah ada penyimpangan sebelumnya,” kata dia pada FOKUSJabar. Jum’at (22/10/2021).

    Menurut Edis, NS sudah mengakui perbuatannya tersebut yang, dari keterangan NS kata Edis, dana penyimpangan tersebut digunakan untuk oprasinal transportasi.

    BACA JUGA: Seorang ASN Kota Banjar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

    “Memang ada penyimpangan penggunan, itu katanya ada yang digunakan untuk operasional untuk kegiatan bensin, perpisahan pa bambang. Cuma memang tidak tertulis,” kata dia.

    Selain itu, Edis mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan permohonan agar tidak dilakukan penahan terhadap NS dengan jaminan orang tua dan anaknya tertanggal hari ini.

    “Kami sudah mengajukan permohanan untuk penangguhan penahanan, namun Kejari tidak respon,” kata dia.

    Kendati kemdikan kuasa hukum NS akan melakukan permohonan kembali setelah proses hukum berjalan.

    “Saat ini kami akan menunggu tahap dua kapan akan dilaksanakan untuk di bawa ke Bandung, mudah-mudahan klain kami dalam keadaan sehat saat menjalani proses ini,” kata dia.

    Sebelumnya diberitakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Ade Hermawan mengatakan tersangka NS merupakan seorang Aparatur Sipil Negara aktif di lingkungan Pemerintahan Kota Banjar, Jawa Barat.

    Pada saat melakukan aksinga tersangka menjabat sebagai bendahara kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

    NS melakukan tindak pidana korupsi PBB ini dengan menghimpun dana yang sebagian tidak disetorka.

    BACA JUGA: Partai Golkar Rilis 3 Nama Bakal Calon Wali Kota Banjar

    (Budiana Martin/Anthika Asmara)  

    Berita Terbaru

    spot_img