spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Libur Maulid Nabi Digeser, Kemenpan Larang ASN Cuti dan Keluar Kota

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah larang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti dan berpergian selama libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 19 Oktober 18-20 Oktober 2021.

    Larangan tersebut disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui akun Twitter resminya.

    “Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021″ tulis keterangan resmi Kemenpan RB dikutip Rabu (13/10/2021).

    Akan tetapi kebijakan tersebut terdapat pengecualian terhadap ASN yang sedang cuti karena sakit, melahirkan dan keperluan mendesak lainnya.

    BACA JUGA: Jumlah ASN Kota Bandung Kurang Ideal

    Kemenpan juga menegaskan bahwa jika terdapat ASN yang melanggar kebijakan tersebut akan dikenakan hukuman disiplin.

    Diketahui bahwa sebelumnya pemerintah secara resmi telah menggeser hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang tadinya, Selasa 19 Oktober diubah menjadi hari Rabu 19 Oktober 2021.

    Sebagaimana peraturan yang ditulis Menteri Agama, melalui keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama.

    Lalu kenapa libur Maulid Nabi Muhammad SAW harus digeser?

    Melalui keterangan tertulis, Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menjelaskan pergeseran hari libur tersebut dilakukan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru covid-19.

    BACA JUGA: Legislator Golkar Apresiasi Inovasi Pemuda Ciamis Membuat Mesin Perontok Padi

    “Untuk mengantisipasi adanya klaster baru covid-19, Maulid Nabi Muhammad SAW jadi digeder tanggal 20 Oktober 2021” katanya melalui keterangan tertulis seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (11/10/2021).

    Kamaruddin juga mengatakan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap di tanggal 12 Rabiul Awal, yang digeser hanya hari libur dalam memperingatinya.

    “Maulid Nabi Muhammad SAW tidak digeser tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021M, hanya hari libur peringatannya yang digeser” katanya menambahka.

    (Fauza)

    Berita Terbaru

    spot_img