spot_imgspot_img
Rabu 3 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

3.000 Botol Miras Disita, Pemkot Bandung Siap Libatkan Brimob Perketat Operasi Penertiban

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meluncurkan strategi baru guna memperkuat pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan obat keras tanpa izin. Pemkot Bandung mengambil langkah berani ini demi memangkas angka kriminalitas jalanan sekaligus menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas maraknya kasus kekerasan serta kecelakaan lalu lintas fatal. Berdasarkan data kepolisian, mayoritas pelaku kejahatan tersebut beraksi di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga: Pengajuan Darurat Sampah Ditolak, Wali Kota Bandung Langsung Cari Solusi Alternatif

“Banyak kejadian, termasuk kecelakaan, ketika diperiksa ternyata pelakunya dalam pengaruh minuman keras. Ini yang kami khawatirkan,” kata Farhan, Rabu (3/6/2026).

Selain menyoroti botol-botol alkohol ilegal, Farhan juga menaruh perhatian serius pada maraknya peredaran obat keras ilegal di sejumlah sudut kota. Guna menggulung jaringan mafia obat-obatan tersebut, Pemkot Bandung siap memperketat koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Bahkan, Farhan membuka opsi ekstrem dengan menggandeng personel Brimob untuk ikut mengamankan operasi penertiban. Pelibatan pasukan khusus ini bertujuan menyapu bersih sejumlah titik hitam (black spot) peredaran obat ilegal yang selama ini terkenal kebal hukum dan sulit tersentuh petugas biasa.

Farhan menjelaskan bahwa hukum sejatinya mengikat penjualan minuman beralkohol lewat mekanisme perizinan yang sangat ketat. Sayangnya, mayoritas pelaku usaha di lapangan nekat berdagang secara sembunyi-sembunyi tanpa memegang dokumen resmi, atau sengaja melanggar kuota penjualan.

“Kalau yang punya izin itu jarang. Kebanyakan tidak punya atau melebihi kuota, itu yang kita tindak,” ungkap Farhan.

Satpol PP Amankan 3.000 Botol Miras dan Soroti Kawasan Bandung Timur

Terkait kendala di lapangan, Farhan tidak menampik bahwa pemerintah daerah membentur tembok keterbatasan wewenang saat berhadapan dengan peredaran obat keras tertentu. Hal ini terjadi karena korps penegak perda belum bisa memasukkan sebagian jenis obat daftar G tersebut ke dalam kategori narkotika. Walhasil, otoritas baru bisa menjatuhkan sanksi sebatas penyitaan barang bukti serta penyegelan toko kelontong yang menjadi lokasi penjualan.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, memastikan pasukannya terus menggeber operasi rutin di sejumlah kawasan rawan. Penjaga perda ini memberikan atensi khusus pada wilayah Bandung Timur, salah satunya di seputaran Bundaran Cibiru.

Namun, Bambang mengeluhkan taktik kucing-kucingan yang kerap dimainkan oleh para pedagang miras dan obat terlarang tersebut demi mengelabui petugas.

“Masih kucing-kucingan. Kita tertibkan, mereka hilang, nanti muncul lagi,” ujar Bambang.

Meski menghadapi tantangan berat, kinerja Satpol PP Kota Bandung tetap membuahkan hasil nyata. Dalam rangkaian operasi pamong praja beberapa pekan terakhir, petugas sukses menyita sekitar 3.000 botol minuman keras ilegal dari berbagai lokasi.

“Sekarang di mako ada kurang lebih sekitar 3.000 botol minuman keras yang sudah kita amankan,” pungkas Bambang.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru