spot_imgspot_img
Rabu 3 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengajuan Darurat Sampah Ditolak, Wali Kota Bandung Langsung Cari Solusi Alternatif

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bergerak cepat menyiapkan serangkaian langkah alternatif guna mengatasi sengkarut persoalan sampah. Keputusan ini lahir setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menolak pengajuan status darurat sampah yang sempat dilayangkan oleh otoritas kota kembang tersebut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa penolakan dari pemerintah provinsi tidak akan menyurutkan ataupun menghentikan langkah jajarannya. Pemkot Bandung tetap berkomitmen penuh menyelesaikan tantangan besar ini melalui berbagai inovasi taktis.

Baca Juga: Erwin Masih Bebas Berkantor, Kajati Jabar:  Harus Berdasarkan Bukti

“Ketika pengajuan tidak disetujui, kita akan cari jalan lain. Persoalan sampah ini harus selesai, tidak bisa ditunda,” kata Farhan, Rabu (3/6/2026).

Farhan memaparkan fakta bahwa saat ini Kota Bandung menjadi satu-satunya daerah urban di Jawa Barat yang belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mandiri. Walhasil, manajemen kebersihan kota masih sangat bergantung pada TPA Sarimukti yang berada di bawah kendali penuh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketergantungan menahun terhadap TPA Sarimukti ini otomatis mempersempit ruang gerak Pemkot Bandung dalam mengelola limbah domestik, terutama saat berhadapan dengan pembatasan kuota pembuangan serta birokrasi perizinan pembuangan residu akhir.

Sebagai jalan keluar jangka pendek, Pemkot Bandung mengapresiasi dan menyambut baik rencana stimulus dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa pengadaan mesin pengolahan sampah di tiap kelurahan.

“Kami menyambut baik bantuan dari Pemerintah Provinsi. Rencananya akan ada mesin pengolahan di setiap kelurahan. Apapun bentuknya, kami siap menerima dan mengoptimalkannya,” ungkapnya.

Targetkan Program Gaslah dan Solusi Jangka Panjang TPA Mandiri

Selain memaksimalkan bantuan mesin kelurahan, Pemkot Bandung terus berupaya membidik peluang kepemilikan fasilitas pengolahan sampah skala makro ataupun pembangunan TPA mandiri sebagai solusi permanen jangka panjang. Namun, proyek ambisius ini masih membentur tembok penghalang berupa sulitnya mencari lahan yang representatif serta rumitnya regulasi perizinan.

Farhan menggarisbawahi bahwa kota metropolitan tetap membutuhkan fasilitas pengolahan sampah terpadu yang mumpuni. Sebab, proses pengolahan sampah jenis apa pun pada akhirnya akan menyisakan residu yang mutlak memerlukan tempat pembuangan akhir.

Pada sektor hulu, Pemkot Bandung terus menggenjot tata kelola sampah berbasis komunitas melalui program Gerakan Pilah Sampah dari Rumah (Gaslah). Program ini terbukti mulai memicu tren positif berupa peningkatan kesadaran warga dalam memilah sampah langsung dari dapur mereka.

“Dari sebelumnya hanya sekitar 10 rumah per RT yang melakukan pemilahan, kini meningkat menjadi 20 rumah. Target kami minimal 60 rumah per RT,” urai Farhan.

Meski menunjukkan kurva kenaikan, realisasi tersebut baru menyentuh angka kisaran 30 persen dari total target ideal. Oleh karena itu, Pemkot Bandung masih menaruh prioritas pada pendekatan edukasi persuasif demi menggeser kultur dan kebiasaan masyarakat dalam memperlakukan sampah.

Farhan mengakui bahwa daerahnya sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang memuat sanksi tegas bagi para pembuang sampah sembarangan. Kendati demikian, ia sengaja belum mengaktifkan penegakan hukum tersebut secara masif karena pemerintah masih mengedepankan pola pembinaan moral.

“Kami lebih mengedepankan edukasi. Perubahan perilaku masyarakat tidak bisa instan, harus bertahap,” jelasnya.

Farhan menaruh optimisme tinggi bahwa kombinasi apik antara penguatan infrastruktur lokal, sokongan mesin dari Pemprov Jabar, serta partisipasi aktif warga mampu mengurai benang kusut sampah di Kota Bandung secara bertahap.

“Kami akan terus berupaya maksimal. Ini pekerjaan bersama yang membutuhkan kolaborasi semua pihak,” pungkas Farhan.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru