BANDUNG,FOKUSJabar.id: Enam bulan setelah di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Wakil Wali Kota Bandung Erwin masih belum di tahan dan tetap menjalankan aktivitas kedinasannya.
Di tengah sorotan publik terhadap lambatnya perkembangan perkara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menegaskan. Bahwa proses hukum terhadap Erwin masih berjalan dan kelanjutan perkara harus berjalan. Berdasarkan fakta hukum dan alat bukti memadai yang di miliki penyidik.
Kepala Kejati Jawa Barat, Sutikno, mengatakan penanganan perkara harus di lakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Bukan asumsi ataupun tekanan publik. Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan telah di jalankan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Persib Bandung Dapat Uang Kadeudeuh Rp1 M dari Gerburnur Jabar
“Tahapan sudah di lakukan. Kalau memang bisa naik, ya naik. Kalau belum bisa, di cari dulu alat buktinya. Kalau tetap tidak bisa, ya mau bilang apa,”kata Sutikno Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, penyidik tidak dapat mengambil tindakan hukum tanpa dasar pembuktian yang kuat. Karena itu, setiap perkembangan perkara harus bertumpu pada fakta perbuatan dan alat bukti yang dapat di pertanggungjawabkan secara hukum.
“Kita menangani perkara harus berdasarkan fakta dan perbuatan. Tidak boleh berangkat dari asumsi,”katanya.
Pihaknya juga meminta publik menunggu perkembangan resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang menangani langsung perkara tersebut.
“Nanti updatenya di Kejari Kota Bandung,”ujarnya.
Kasus yang menjerat Erwin menjadi perhatian publik karena hingga kini belum ada penahanan. Meski status tersangka telah di sandang sejak Desember 2025.
Dalam sejumlah kesempatan, Erwin bahkan masih terlihat berkantor di Balai Kota Bandung dan menggunakan fasilitas yang melekat. Pada jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Bandung.
Fasilitas tersebut antara lain rumah dinas, kendaraan dinas, pengawalan patroli dan pengawalan (patwal), serta fasilitas operasional lainnya. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait kepastian proses hukum yang tengah berjalan.
Kejaksaan Negeri Bandung
Sebelumnya, Kejari Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
Dalam perkara tersebut, Erwin di duga bersama anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, telah menyalahgunakan kewenangan dengan meminta proyek.
Serta mengatur pemenang tender pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Penyidik menduga praktik tersebut di lakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dugaan intervensi terhadap mekanisme tender itu kemudian menjadi dasar penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Meski telah menetapkan dua tersangka, Kejari Bandung belum melakukan penahanan. Kejaksaan sebelumnya menyatakan penahanan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah aktif memerlukan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pihak kejaksaan mengaku telah mengajukan permohonan izin penahanan kepada Kemendagri. Namun hingga awal Juni 2026, belum ada jawaban resmi yang di terima terkait permohonan tersebut.
Baca Juga: Jelang Porprov Jabar XV, KONI Kumpulkan Technical Delegate Bahas Venue dan Keamanan
Dalam proses penyidikan, Kejari Bandung menyebut telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti utama. Berupa dokumen elektronik serta keterangan dari 75 saksi dan ahli yang telah di periksa selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya. Erwin dan Rendiana Awangga di jerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga menerapkan pasal subsider berupa Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.
Kasus tersebut hingga kini masih menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat aktif dan belum adanya penahanan terhadap para tersangka. Meski proses hukum telah berjalan lebih dari setengah tahun.
(Yusuf Mugni)



