BANJAR,FOKUSJabar.id: Inspektorat Daerah Kota Banjar memastikan proses hukum terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar tetap menggelinding. Inspektorat terus menggeber serangkaian prosedur guna membongkar teka-teki pengelolaan dana di tubuh badan usaha milik desa tersebut.
Inspektur Daerah Kota Banjar, Agus Muslih, menegaskan bahwa jajarannya sudah mengeksekusi langkah pengawasan dan penindakan objektif yang selaras dengan regulasi baku.
Baca Juga: Pemkot Banjar: NIB Gunung Gembok Bukan Izin Galian C
“Kami melakukan langkah – langkah pengawasan terhadap dugaan penyimpangan tersebut,” ujar Agus Muslih, Rabu (3/6/2026).
Agus membongkar fakta bahwa Inspektorat kini menaikkan status penanganan perkara di Bumdes Sukamukti ke level yang lebih serius, yakni tahap audit investigatif. Peningkatan status ini bertujuan mengumpulkan bukti-bukti otentik guna mengukur potensi kerugian negara.
“Kasus Bumdes Sukamukti saat ini sedang dalam proses audit investigatif. Kami melakukan pemanggilan saksi-saksi dan pihak terkait, termasuk pemeriksaan dokumen-dokumen pendukung,” kata Agus.
Gunakan Sistem Post-Audit dan Ingatkan Pengawasan Berlapis SPIP
Menjawab pertanyaan publik mengenai alasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025 baru menjadi sorotan tajam pada pertengahan tahun 2026, Agus menguraikan formula kerja instansinya. Ia menerangkan bahwa audit keuangan di tingkat pemerintahan desa mutlak mengadopsi mekanisme post-audit (audit pasca-anggaran).
“Keuangan tahun 2025 diperiksa pada tahun 2026 karena harus menunggu penutupan tahun anggaran terlebih dahulu. Itu merupakan mekanisme yang berlaku,” jelas Agus.
Agus menambahkan bahwa seluruh desa di Kota Banjar otomatis masuk dalam radar Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) bentukan Inspektorat. Jika tim auditor hanya menemukan kelemahan administrasi tata kelola, Inspektorat akan menerbitkan surat rekomendasi perbaikan. Sebaliknya, saat petugas mengendus indikasi kuat yang mengarah pada pelanggaran hukum kriminal, Inspektorat bakal meluncurkan operasi pemeriksaan khusus.
Di sisi lain, Agus mengingatkan bahwa tanggung jawab pengawasan Bumdes tidak boleh bersandar pada pundak Inspektorat semata. Berdasarkan cetak biru Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), tata kelola desa wajib mengaktifkan benteng pengawasan berlapis. Benteng ini melibatkan jajaran pengawas internal Bumdes dan Kepala Desa selaku penasihat utama. Kemudian juga melibatkan otoritas pihak kecamatan, hingga Inspektorat sebagai benteng pertahanan terakhir.
Merespons desakan publik terkait usulan penghentian suntikan dana segar bagi Bumdes yang bermasalah, Agus mengembalikan kewenangan penuh tersebut kepada masing-masing pemerintah desa. Kendati begitu, ia melempar lampu kuning agar sirkulasi modal daerah berjalan super hati-hati melalui komparasi evaluasi yang matang.
“Jika usaha Bumdes mengalami kerugian atau terdapat indikasi penyimpangan, seharusnya melakukan evaluasi secara total terlebih dahulu sebelum ada penyertaan modal baru,” pungkas Agus.
(Agus Purwadi)



