spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    PNS Resmi Dilarang Berhubungan dengan Eks FPI dan HTI

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS berhubungan dan mendukung seluruh organisasi Front Pembela Islam (FPI).

    Keputusan ini disampaikan melalui Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2001 No. 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per Senin (25/1/2020).

    Menetapkan larangan bagi ASN untuk berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya,’ tulis surat tersebut, seperti dilansir CNN.

    Menetapkan larangan bagi ASN untuk berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya,’ tulis surat tersebut.

    BACA JUGA: Ariel Noah Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua, Ini Faktanya

    PNS juga dilarang menjadi anggota atau memiliki pertalian lain, memberi dukungan, menjadi simpatisan hingga terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang atau yang dicabut status badan hukumnya.

    ASN juga tidak boleh menggunakan simbol dan atribut, maupun mengekspresikan hubungan apapun terhadap organisasi terlarang atau yang dicabut status badan hukumnya melalui media sosial dan media lainnya.

    Jika terbukti melanggar aturan itu, Pejabat Pembina Kepegawaian pada masing-masing instansi ditugaskan untuk memberi hukuman disiplin terhadap PNS tersebut, mulai dari ringan hingga berat sesuai peraturan perundang-undangan.

    Tjahjo mengatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari langkah pemerintah yang menegaskan pembubaran FPI. Ia menilai pengaturan terkait pada unsur ASN diperlukan.

    Larangan tersebut, kata dia, dilakukan agar ASN menjunjung tinggi nilai-nilai dasar dan kewajiban mereka. Ia menyebut ASN merupakan pemersatu bangsa berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

    ‘Keterlibatan ASN dalam mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungan ASN, sehingga patut untuk dicegah,’ tertulis dalam surat edaran tersebut.

     

    (Agung)

     

     

    Berita Terbaru

    spot_img