spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Pemkab Tasikmalaya Hapuskan Denda PBB hingga November 2020

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya meniadakan sanksi denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga bulan November 2020.

    Sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), PBB wajib disetor wajib pajak hingga batas akhir waktu pembayaran, yakni 30 September dan akan dikenakan denda 2 persen dari total tagihan per bulan, jika melewati batas akhir.

    Kapala Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sofian mengatakan, kebijakan tanpa denda itu untuk mensiasati kemungkinan adanya keterlambatan pembayaran PBB dari wajib pajak di tengah pandemi ini.

    BACA JUGA: Pemkab Tasikmalaya Waspadai Bencana Kekeringan

    Terlebih hingga akhir September ini PBB baru masuk sekitar 75 persen atau lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai 90 persen pada periode yang sama.

    “Kebijakan ini berlaku hingga November, jadi wajib pajak yang membayar PBB pada bulan Desember tetap dikenakan sanksi denda. Kami mengimbau agar para wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini dan segera membayar PBB sebelum Desember 2020,” kata Sofian, Selasa (29/9/2020).

    Tidak hanya itu, di era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini, pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi para wajib pajak untuk membayar PBB. Salah satunya dengan aplikasi e-commerce, yakni wajib pajak bisa membayar PBB melalui gadget atau ke minimarket terdekat dengan cara menunjukkan nomor objek pajak (NJOP).

    (Farhan/Olin)

    Berita Terbaru

    spot_img