spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Pencabul 2 Anak Kandung di Banyumas Ditangkap Polisi

    PURWOKERTO,FOKUSJabar.id: Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry mengatakan, jajarannya menangkap seorang pria berinisial BS (41) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terduga tindak pidana pencabulan terhadap dua anak kandungnya.

    “Kasus pencabulan ini berhasil kami ungkap pada hari Senin (27/7/2020) kemarin berdasarkan LP/B/304/VII/2020/Jateng/Resta Bms tanggal 27 Juli 2020 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka BS (41), warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan,” kata Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (28/7/2020).

    Kasus pencabulan yang dilakukannya terungkap berkat cerita kedua korban, NPJ (18) dan CDP (11), kepada ibunya, SPA (42), pada Selasa (21/7), sekitar pukul 19.00 WIB.

    Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Kandung, Pria Ini Diciduk

    Pengungkapan kasus berawal saat NPJ secara tiba-tiba minta izin kepada ibunya untuk kuliah di Jakarta. Ibunya
    melarangnya. Korban takut dilecehkan lagi oleh ayahnya. Pada saat yang sama, CDP pun bercerita jika dia pernah dilecehkan oleh ayahnya.

    Setelah mendengar keluh kesah kedua anaknya, SPA kemudian bercerita kepada salah seorang saudaranya dan ditindaklanjuti dengan laporan kepada Ketua RT setempat serta diteruskan ke Polresta Banyumas.

    “Atas dasar laporan yang kami terima pada hari Senin (27/7), kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku atas nama BS serta mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Kasatreskrim.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi kedua anaknya sekitar Desember 2019 di dalam kamar masing-masing.

    Usai melakukan perbuatannya, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada salah seorang anaknya untuk jajan dan memintanya agar tidak bercerita kepada ibundanya.

    “Atas perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

    (Bambang/Ant)

    Berita Terbaru

    spot_img