spot_img
Selasa 7 Mei 2024
spot_img
More

    Abaikan Peraturan DPRD No 1 Tahun 2018, BK Sayangkan Pernyataan Ketua DPRD Garut

    GARUT, FOKUSJabar.id: Ketua DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, Euis Ida Wartiah mengatakan, seluruh pimpinan usai menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) terkait dugaan pelanggaran etika dan moral yang diduga dilakukan E dari Fraksi Partai Gerindra, Kamis (14/5/2020).

    Menurut dia, Rapim tersebut membahas rekomendasi hasil rapat Badan Kehormatan (BK) yang dalam Berita Acara (BA) dikembalikan ke partai yang bersangkutan.

    “Dalam BA tidak ada melanggar etika dan moral karena pelapor DK sudah mencabut aduanya serta mencabut kuasa hokum dan DT selaku saksi ahli tidak hadir dalam persidangan BK,” kata Euis.

    BACA JUGA : Soal Data Dinsos Terdampak Covid-19, Komisi IV DPRD Garut Kecewa

    Euis juga menyebut, Dewan Perwakilan Rakyak Daerah Garut belum memiliki tata beracara yang mengatur sanksi dugaan pelanggaran etika dan moral. Dengan begitu, E bisa dikatakan tidak bersalah karena melanggar etika dan moral.

    “Keputusan ini akan segera dilayangkan ke Partai Gerindra,” tegas Euis.

    Secara terpisah, Ketua BK DPRD Garut, Dadang Sudrajat menyayangkan pernyataan yang tidak menghiraukan peraturan DPRD No1 tahun 2018, khususnya pasal 79 ayat 3.

    “Setelah kami berkomunikasi, sangat menyayangkan atas pernyataan yang tidak menghiraukan peraturan DPRD no 1 tahun 2018, pasal 79 ayat 3,” kata Dadang kepada FOKUSJabar.id, Kamis (14/5/2020) malam.

    Lanjut Dadang yang juga Sekretaris DPC Partai Demokrat Garut, materi yang disampaikan ada yang berbeda dengan berita acara BK.

    “Kami mohon pimpinan membaca Tatib dan BA BK dengan baik. Dengan begitu, tidak salah dalam bertindak dan menyampaikan pernyataan,” pinta Dadang.

    Sesuai Tatib, hasil rekomendasi yang dituangkan dalam BA seharusnya dibawa ke sidang paripurna dan dibacakan dihadapan seluruh anggota DPRD, bukan melalui Rapim.

    Dadang mengklaim bahwa dalam memutuskan keputusan dan menuangkan dalam BA sudah sesuai dengan Tatib. Namun dalam pemberian sanksi pelanggarannya diserahkan pada partai  karena belum memili tata beracara.

    Senada disampaikan Wakil Ketua BK, Alit Suherman. Dia pun menyangkan pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyak Daerah yang menyampaikan secara terbuka termasuk menggelar Rapim.

    “Perlu diketahui, Rapim bukan untuk memutuskan keputusan Dewan Perwakilan Rakyak Daerah. Seharusnya BK juga diundang dalam Rapim dan dimintai penjelasan terkait BA,” singkat politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

    (Andian/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img