GARUT, FOKUSJabar.id: Ketua DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, Euis Ida Wartiah mengatakan, seluruh pimpinan usai menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) terkait dugaan pelanggaran etika dan moral yang di duga di lakukan E dari Fraksi Partai Gerindra, Kamis (14/5/2020).
Menurut dia, Rapim tersebut membahas rekomendasi hasil rapat Badan Kehormatan (BK) yang dalam Berita Acara (BA) di kembalikan ke partai yang bersangkutan.
“Dalam BA tidak ada melanggar etika dan moral karena pelapor DK sudah mencabut aduanya serta mencabut kuasa hokum dan DT selaku saksi ahli tidak hadir dalam persidangan BK,” kata Euis.
BACA JUGA : Soal Data Dinsos Terdampak Covid-19, Komisi IV DPRD Garut Kecewa
Euis juga menyebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut belum memiliki tata beracara yang mengatur sanksi dugaan pelanggaran etika dan moral. Dengan begitu, E bisa di katakan tidak bersalah karena melanggar etika dan moral.
“Keputusan ini akan segera di layangkan ke Partai Gerindra,” tegas Euis.
Secara terpisah, Ketua BK DPRD Garut, Dadang Sudrajat menyayangkan pernyataan yang tidak menghiraukan peraturan DPRD No1 tahun 2018, khususnya pasal 79 ayat 3.
“Setelah kami berkomunikasi, sangat menyayangkan atas pernyataan yang tidak menghiraukan peraturan DPRD no 1 tahun 2018, pasal 79 ayat 3,” kata Dadang kepada FOKUSJabar.id, Kamis (14/5/2020) malam.
Lanjut Dadang yang juga Sekretaris DPC Partai Demokrat Garut, materi yang di sampaikan ada yang berbeda dengan berita acara BK.
“Kami mohon pimpinan membaca Tatib dan BA BK dengan baik. Dengan begitu, tidak salah dalam bertindak dan menyampaikan pernyataan,” pinta Dadang.
Sesuai Tatib, hasil rekomendasi yang di tuangkan dalam BA seharusnya di bawa ke sidang paripurna dan di bacakan di hadapan seluruh anggota DPRD, bukan melalui Rapim.
Dadang mengklaim bahwa dalam memutuskan keputusan dan menuangkan dalam BA sudah sesuai dengan Tatib. Namun dalam pemberian sanksi pelanggarannya di serahkan pada partai karena belum memiliki tata beracara.
Senada di sampaikan Wakil Ketua BK, Alit Suherman. Dia pun menyangkan pernyataan Ketua DPRD yang menyampaikan secara terbuka termasuk menggelar Rapim.
“Perlu di ketahui, Rapim bukan untuk memutuskan keputusan. Seharusnya BK juga diundang dalam Rapim dan dimintai penjelasan terkait BA,” singkat politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
(Andian/Bam’s)


