PALU, FOKUSJabar.id: Implementasi zakat menjadi salah satu solusi stabilitas ekonomi warga di tengah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Tidak hanya itu, implementasi zakat pun menjadi solusi mewujudkan kebersamaan di tengah keterbatasan ekonomi saat ini. Demikian disampaikan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, Prof Dr Sagaf S Pettalongi, Senin (11/5/2020).
Terlebih wabah virus Corona telah berdampak pada merosotnya sektor ekonomi, keuangan bahkan bisnis yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Di tengah kondisi tersebut, zakat berperan penting untuk membantu situasi ini agar tidak terpuruk dalam ekonomi.
“Zakat bisa membantu pemulihan ekonomi sebagian masyarakat yang karena kehilangan pekerjaan maupun karena terbatasnya gerak sebagai konsekwensi dari social distancing dan physical distancing,” kata Wakil Ketum MUI Sulteng itu.
BACA JUGA: Zakat Penghasilan ASN Ciamis 1,9 M Disalurkan untuk Corona
Zakat dalam Islam, kata dia, sebenarna bertujuan agar tidak ada akumulasi harta di tangan seseorang. Hal itu sesuai firman Allah dalam Quran Surat Alhasyr ayat tujuh.
“Firman Alloh itu menegaskan bahwa zakat adalah cara Islam untuk mendistribusikan kekayaan agar tidak terjadi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin,” kata dia.
Dengan demikian, kedua kelompok masyarakat ini bisa mendekatkan keduanya kepada kemaslahatan yang dibangun bersama demi terwujudnya persatuan dan kesatuan umat manusia di mana yang kuat membantu yang lemah dan membutuhkan.
Perintah berzakat dalam Islam sebenarnya telah di mulai sejak periode Makkah, yakni sejak Nabi Solallohu Alaihi Wasallam masih mengembangkan ajaran Islam di Makkah.
Sesuai Firman Allah dalam Al Quran Surah Arrum ayat 38, ‘Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan’.
Sagaf mengatakan, zakat adalah salah satu fondasi dasar dalam ajaran Islam sekaligus satu dari rukun Islam yang wajib dilakukan setiap Muslim yang memiliki kelebihan rezeki.
Ada dua kategori zakat, yakni Zakat fitrah yang wajib dikeluarkan setiap Muslim yang hidup di bulan Ramadhan serta memiliki kecukupan bahkan kelebihan makanan sampai tanggal 1 Syawal tiba.
Kemudian Zakat maal atau harta yang wajib dikeluarkan setelah cukup nishab dan haulnya. Mengeluarkan zakat harta tidak mesti di bulan Ramadhan jika sudah cukup syarat dan ketentuan-nya.
“Namun mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan tentu memiliki keutamaan tersendiri sebagaimana kata Rasulullah SAW bahwa ‘sebaik-baik bersedekah (berzakat) adalah di bulan Ramadhan,” kata dia.
(LIN/ANT)