spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    Peserta BPJS Bandung Diminta Biaya Lab oleh RS

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Bandung Ismet A megaku kaget karena harus mengeluarkan biaya saat memeriksakan kesehatan istrinya di rumah sakit rekanan BPJS.

    Hal itu dialaminya saat mengantar istrinya berobat di salah satu rumah sakit swasta rekanan BPJS Kesehatan di Kota Bandung. Istri Ismet adalah peserta aktif BPJS dan masih harus mengeluarkan biaya lebih dari Rp500 ribu.

    Pada Senin (4/5) lalu, kata Ismet, istrinya dirujuk dari sebuah Puskesmas di Kota Bandung untuk berobat ke rumah sakit di Jalan Dr Cipto, Kota Bandung karena diindikasi demam berdarah.

    “Sesuai rujukan, kami berangkat ke sana,” kata Ismet di Bandung, Sabtu (9/5/2020).

    BACA JUGA:Iuran Kepesertaan Naik, BPJS Kesehatan Bertekad Tingkatkan Pelayanan

    Selama berada di rumah sakit tersebut, Ismet memastikan istrinya telah menempuh proses sebagai peserta jaminan kesehatan nasional. Dia menunjukkan berbagai berkas mulai dari surat rujukan dari Puskesmas hingga surat elegabilitas peserta (SEP) BPJS Kesehatan yang diterima seusai mendaftarkan diri.

    Saat diperiksa, dokter yang menangani istrinya meminta agar dilakukan pemeriksaan darah di laboratorium rumah sakit tersebut. Kemudian Ismet membawa istrinya ke lab untuk tes darah sesuai arahan dokter.

    “Setelah memasukan berkas pemeriksaan darah ke laboratorium, istrinya justru diminta untuk membereskan pembiayaan di bagian pembayaran di lobi rumah sakit itu. Syarat itu harus dipenuhi agar sampel darah bisa segera diambil untuk diperiksa,” kata dia seperti dilansir Media Indonesia.

    Ismet ternyata diminta membayar semua biaya pemeriksaan darah sebesar Rp425 ribu. Padahal, istrinya sudah jelas menerima SEP BPJS Kesehatan. Kaget disuruh membayar, Ismet yang saat itu ditemani anaknya langsung menanyakan alasan tagihan itu.

    “Anak saya tanya ke bagian billingnya, memang nggak ditanggung BPJS?” kata dia menirukan.

    Petugas di bagian kasir menjawab bahwa pemeriksaan laboratorium tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Meski di tengah keheranan Ismet dan anaknya memutuskan untuk membayar agar istrinya segera diperiksa.

    Sambil menunggu hasil pemeriksaan darah, Ismet bersama anaknya menanyakan perihal tersebut kepada BPJS Kesehatan. “Akhirnya anak saya bisa menghubungi BPJS, dan kata orang BPJS seharusnya tidak perlu bayar lagi,” kata dia.

    Sesuai permintaan dokter, Ismet dan istri kembali ke rumah sakit tersebut setelah empat hari (Jumat 8/5) untuk kembali melakukan tes darah. Seusai memasukkan berkas pemeriksaan darah ke laboratorium yang sama, istrinya kembali diminta untuk menyelesaikan pembayaran di bagian kasir. Kali ini, dia diminta membayar Rp95 ribu.

    Ismet yang juga ditemani anaknya menanyakan kembali alasan tagihan tersebut, dan kasirnya kembali menjawab kalau biaya laboratorium tidak ditanggung BPJS.

    “Akhirnya ya sudah saya bayar lagi,” kata Ismet.

    Dia berharap kejadia seperti ini tidak terulang kepada peserta BPJS Kesehatan, apalagi istri Ismet harus dipotong gaji setiap bulannya untuk bayar BPJS. Tapi kenapa haknya tidak diberikan?.

    “Buat kami, masyarakat biasa, uang Rp500 ribu itu besar,” kata dia.

    Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandung Mokhamad Cucu Zakaria mengatakan, pasien peserta BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya sedikit pun saat berobat di rumah sakit rujukan selama alur pengobatan telah ditempuh secara benar dan sesuai mekanisme yang ada.

    “Artinya harus ada rujukan dari Puskesmas dan sesuai indikasi medis,” kata Cucu, Sabtu (9/5/2020).

    Dia juga memastikan semua jenis pemeriksaan laboratorium bagi pasien peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit rujukan 100 persen biayanya ditanggung oleh pihaknya (BPJS), selama sesuai dengan indikasi medis dan arahan dokter yang menangani.

    “Jadi ketika pasien peserta BPJS (harus bayar) ke billing dulu, itu sudah salah rumah sakit. Harusnya nggak boleh,” kata dia.

    Tanggungan penuh pun, kata dia, diberikan pihaknya untuk obat-obatan yang harus dikonsumsi pasien. Obat yang sesuai formularium nasional (fornas). Kalaupun obat yang ada tidak sesuai fornas, menurut dia tetap ditanggung BPJS Kesehatan selama memenuhi persyaratan lanjutan.

    “Ada pertimbangan, dan memang harus yang disetujui. Jadi ketika di apotek, asalkan ada persetujan dan indikasi medis, tetap dijamin. Pasien tidak boleh diminta biaya,” kata Cucu.

    Cucu mengatakan bahwa rumah sakit rekanannya tidak boleh memungut biaya sedikit pun selama mengobati pasien peserta BPJS Kesehatan.

    “Tidak boleh. Mau di rumah sakit tipe C, B, apapun,” kata dia.

    Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada pihak terkait dari RS yang bisa dikonfirmasi.

    “Sekarang hari Sabtu, jadi manajernya tidak ada. Kalau mau juga harus kirim surat dulu,” kata salah seorang petugas pelayanan konsumen di rumah sakit tersebut.

    (LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img