spot_img
Rabu 8 Mei 2024
spot_img
More

    Langgar Aturan Wisata, The Great Asia Afrika Direkomendasikan Ditutup

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Objek Wisata baru di Lembang Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat bernama The Great Asia Afrika direkomendasikan ditutup sementara karena diduga melanggar aturan tata ruang. 

    Objek wisata yang saat ini sedang banyak digandrungi wisatawan itu tidak mematuhi aturan tata ruang dari Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat. 

    Kepala Bidang Penataan Ruang DBMPR Jabar, Bobby Subroto mengatakan, dari hasil pantauan sudah teridentifikasi ada sejumlah aturan yang dilanggar. Seperti, tata letak bangunan yang berada di sempadan sungai. 

    “Dia itu ada di dalamnya (sempadan sungai), harusnya itu tidak boleh. Kan kami di dalam rekomendasi, itu dilarang. Dan itu ada di L-1. Kami sudah sampaikan ke teman-teman dinas Kabupaten Bandung Barat, tolong itu diperhatikan,” kata Bobby di Kantor DBMPR Jabar, Jalan Asia-Afrika, Kota Bandung, Jumat (7/2/2020). 

    Bukan hanya itu, lahan parkir yang luas dan hal ini tidak diperhatikan pengelola. Pihaknya juga menemukan, peletakan bangunan di atas tanah dengan kemiringan lebih dari 30 persen. 

    Seharusnya pembangunan atau peletakan bangunan, katanya, tidak semasif yang sekarang. Pembangunan ini harus disesuaikan lagi sesuai peraturan yang ada. Kemudian juga ketinggian bangunan pun dianggap melanggar ketentuan karena bangunan yang didirikan di ketinggian 1.000 mdpl tidak boleh lebih dari tiga lantai.

    “Solusinya harus dilakukan semacam kegiatan penutupan sementara kawasan wisata tersebut. Ya harus, karena kalau tidak, dengan cuaca seperti sekarang dengan bangunan-bangunan yang ada di bawahnya bisa ada kecelakaan, bisa ada air bah kita tidak tahu juga kan soal fenomena alam,” katanya.

    Selain itu, bangunan di kawasan tersebut dikabarkan belum mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Penghentian operasional sementara ini bisa dilakukan secara normatif dan Pemkab Bandung Barat bertugas untuk menertibkan aktivitas di kawasan yang belum berizin tersebut.

    “Dari situ kita baru bicara lagi, negatif list yang harus diselesaikan itu apa. Itu harus disampaikan pada pengembang. Itu yang harus dipenuhi sebelum mengurus izin. Amdal lalin juga belum kan. Dalam izin menggunakan jalan provinsi juga belum,” tuturnya.

    (AS)

    Berita Terbaru

    spot_img