spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Beri Grasi bagi Koruptor, Jokowi Dinilai Tak Punya Komitmen Antikorupsi

     

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada terpidana kasus korupsi, Annas Maamun dikritik dan dikecam berbagai pihak. Jokowi pun dinilai tak memiliki komitmen antikorupsi.

    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyayangkan sikap Jokowi yang memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi. Hal ini semakin menegaskan jika Jokowi memang tak memiliki komitmen antikorupsi.

    “ICW kecewa sekaligus mengecam langkah dari Presiden Joko Widodo yang justru memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun,” ujar Kurnia seperti dilansir CNNIndonesia.

    Kurnia menilai langkah Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun bisa membuat masyarakat Riau kecewa. Terlebih, kasus korupsi tergolong kasus kriminal luar biasa.

    “Langkah dari Presiden ini mencoreng rasa keadilan masyarakat karena bagaimana pun pihak paling terdampak atas kejahatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana adalah masyarakat itu sendiri,” tambahnya.

    “Presiden berdalih karena rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana. Alasan itu tidak dapat dibenarkan, sebab indikator ‘kemanusiaan’ sendiri tidak dapat diukur secara jelas,” tegasnya.

    Hal senada diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kaget dengan pemberian grasi kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut penanganan perkara mantan Gubernur Riau itu terlampau panjang dan cukup kompleks.

    Febri menuturkan Annas didakwa secara kumulatif dengan tiga dakwaan yang dua diantaranya berkaitan dengan sektor kehutanan.

    “Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK,” ujar Febri.

    Febri menegaskan KPK tetap menghormati keputusan Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas. KPK pun akan mempelajari surat pemberian grasi sebelum mengeksekusinya.

    “KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut,” kata Febri.

    Febri menjelaskan KPK menerima surat dari Lapas Sukamiskin yang meminta agar komisi antirasuah melakukan eksekusi dan menjalankan Kepres No. 23/G Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang pemberian grasi terhadap Annas Maamun.

    Annas terjerat kasus korupsi terkait alih fungsi hutan di Riau. Saat itu, Annas Maamun yang masih menjabat Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (25/9/2014) silam.

    (ars)

    Berita Terbaru

    spot_img