spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Belum Ada Dasar UU, KPU Tetap Larang Eks Napi Koruptor Maju Pilkada

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan akan tetap mengatur larangan pencalonan mantan narapidana (napi) korupsi sebagai kepala daerah. Walaupun dasar undang-undangnya belum ada.

    Arief mengatakan, larangan tersebut akan tetap diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2020.

    “Ya, sekarang karena UU belum direvisi. Belum ada jadwal. Yang sudah ada jadwal kan Peraturan Komisi Pemilihan Umum maka kita masukkan dulu ke PKPU,” ucapnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/11/2019).

    Baca Juga: Balon Bupati Perseorangan Minta KPU Tiadakan Verifikasi Faktual

    Meski sempat kalah di Mahkamah Agung (MA) saat ada uji materi, Arief menegaskan Komisi Pemilihan Umum takkan jera memasukkan aturan larangan napi korupsi mencalonkan kepala daerah.

    “Karena ada novum baru, ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi dan sekarang patah argumentasi itu,” ungkapnya.

    Arief menjelaskan jika sebelumnya, ada anggapan bahwa hal tersebut cukup diserahkan kepada masyarakat, hal tersebut terbantahkan walau sudah diumumkan bahwa calon kepala daerah merupakan mantan napi korupsi, tetapi masyarakat tetap memilihnya.

    Baca Juga: Suap KPU, Saeful Bahri Divonis 20 Bulan Penjara

    Namun berkaca dengan realita yang ada, seorang napi korupsi yang berhasil terpilih pun tetap mengulangi perbuatannya.

    “Hal ini terjadi di Kudus setelah bebas pun kembali korupsi. Atas dasar dua fakta ini yang kami menyebutkan sebagai novum ini, maka kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah,” pungkasnya.

    (Vetra)

    Berita Terbaru

    spot_img