spot_img
Jumat 17 Mei 2024
spot_img
More

    Suap KPU, Saeful Bahri Divonis 20 Bulan Penjara

    JAKARTA, FOKUSJabar.co.id: Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara terkait penyuapan anggota KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (28/5/2020).

    Saeful Bahri terbukti ikut menyuap anggota KPU, Wahyu Setiawan periode 2017-2022, sebesar Rp600 juta.

    “Memutuskan, menyatakan terdakwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan bila decxdsdn selama 4 bulan,” kata ketua majelis hakim, Panji Surono.

    Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yakni 2,5 tahun penjara.

    “Keadaan yang memberatkan tidak membantu program pemerintah untuk memberantas korupsi, terdakwa sebagai kader partai tidak memberikan teladan yang baik. Keadaan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, punya tanggungan keluarga, belum pernah dihukum,” kata Panji.

    BACA JUGA: Gegara Smartphone, Seorang Anak Disiram Bensin dan Dibakar

    Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Persidangan dilakukan melalui “video conference” dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sedangkan terdakwa Saeful Bahri mengikuti persidangan dari gedung KPK.

    (Agung/Ant)

    Berita Terbaru

    spot_img