spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    Revitalisasi Pasar Leles Mangkrak, HMI: Pemkab Garut Harus Tanggung Jawab

    GARUT,FOKUSJabar.id: Revitalisasi pasar tradisional merupakan salah satu program penting di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Demikian disampaikan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Garut, Wildan Muhammad Ramdan. Menurut dia, pasar tradisional sebagai tempat melakukan transaksi jual-beli sangat penting untuk direvitalisasi.

    Betapa tidak, selama ini pasar tradisional yang belum direvitalisasi identik dengan tempat yang kumuh. Tak hanya itu, para pembeli pun kesulitan memarkir kendaraannya.

    Karenanya, melalui program tersebut diharapkan kondisi tersebut bisa berubah.

    BACA JUGA: Lagi! Pasar Leles Garut Terbakar, Kini 412 Kios Ludes Dilalap Api

    Pasar tradisional rakyat sambung Wildan, merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi ekonomi.

    Atas dasar itu, pemerintah menginginkan adanya revitalisasi pasar sebagaimana tertuang dalam RPJMN tahun anggaran 2015-2019. Yaitu, sebanyak 5.000 pasar yang didukung oleh pemberdayaan secara terpadu.

    “ Penyaluran dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Tugas Pembantuan (TP),” kata Wildan, melalui rilis yang diterima FOKUSJabar.id, Jumat (21/6/2019).

    Prioritasnya adalah pasar-pasar dengan yang berada di daerah tertinggal, terluar dan Perbatasan. Selain itu, pasar yang sudah berusia lebih dari 25 tahun, bencana dan pasar darurat.

    Menurut dia, ada empat prinsip pembangunan pasar yang dilakukan. Yakni, revitalisasi fisik, manajemen, ekonomi dan sosial.

    Namun sangat disayangkan, Pasar Leles, Kabupaten Garut yang menjadi salah satu pasar yang direvitalisasi dalam perjalanannya terjadi kendala.

    “ Pembangunannya mangkrak dan merugikan uang negara sebesar Rp670 juta. Itu menurut temuan BPK,” ungkap Wildan.

    Program tersebut seharusnya menjadi angin segar bagi para pedagang, bukan malah menjadi malapetaka massal karena ulah segelintir orang yang memanfaatkan momentum revitalisasi untuk memperkaya diri dan kelompoknya.

    “ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus bertanggungjawab atas mangkraknya pembangunan Pasar Leles,” ucap dia.

    “ Dari mulai perencanaan hingga rampung pembangunan selalu ada peran pemerintah di dalamnya. Maka, dirasa kurang tepat jika Pemkab mengkambinghitamkan salah satu pihak,” sambung Wildan.

    Untuk itu, dia berharap, pihak terkait Pasar Leles bertanggungjawab dan segera menyelesaikannya. Jika terbukti adanya KKN, tentunya harus diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    (Andian/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img