spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Mantan Direktur Utama PDJM Menjadi Tersangka Baru Kasus Tipikor di Kota Cimahi

    CIMAHI, FOKUSJabar.id : Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) Kota Cimahi, Ajang Sujana menjadi tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi atas dugaan penyalahgunaan penyertaan modal daerah pada  (PDJM) dan PT Lingga Buana Wisesa untuk pembangunan Pasar Raya Cibeureum serta pembangunan sub terminal.

    Sebelumnya, tim penyidik Kejari Cimahi sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni, mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija, Idris Ismail dan mantan Ketua DPRD Kota Cimahi, Rd. Sutarja. Naman terakhir sudah digugurkan sebagai tersangka karena meninggal dunia.

    ” Hasil pengembangan perkara, Pak Itoc bertambah 1 (satu), itu Ajang Sujana selaku Direktur Utama PDJM saat itu,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi Harjo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Romadu Novelino saat ditemui usai peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2018 di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Senin (10/12/2018).

    Namun, dirinya enggan menyebutkan peran Ajang dalam dugaan kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terhadap PDJM itu.

    ” Perannya kami belum bisa buka. Yang jelas perkara ini secepatnya, sudah mau rampung,” tegas Harjo.

    Seperti diketahui, kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2006-2007. Saat itu, Pemerintah Kota Cimahi melakukan penyertaan modal kepada PDJM dan PT Lingga Buana Wisesa sebesar Rp 87 miliar yang dilakukan secara bertahap.

    Namun dalam perjalanannya, pembangunan Pasar Raya Cibeureum berganti konsep menjadi Bandung-Cimahi Junction (BCJ) yang saat itu menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC). Tapi, pembangunan itu mangkrak dikarenakan ada masalah hukum.

    Sebelumnya, tim penyidik Kejari Cimahi telah menyita lahan seluas 24,790 meter persegi di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Penyitaan lahan Cibeureum ini sudah berdasarkan penetapan pengadilan untuk dijadikan barang bukti saat persidangan nanti.

    “Lahan yang kami sita digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan,” kata Harjo.

    (Achmad Nugraha/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img