spot_img
Senin 20 Mei 2024
spot_img
More

    Pertanyakan Sistem Zonasi PPDB 2018, Sejumlah Orang Tua Calon Siswa Datangi Disdik Kota Bandung

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Lagi, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung menyisakan masalah. Hal tersebut terungkap setelah adanya pengaduan dari sejumlah orang tua calon peserta didik yang mempertanyakan nasib kelanjutan pendidikan anak mereka yang tidak diterima melalui berbagai jalur ke kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Selasa (10/7/2018).

    Mereka memenuhi area halaman kantor Disdik Kota Bandung sejak pagi hari. Mereka meluapkan kekesalannya dan mempertanyakan kejelasan serta keadilan dari pemerintah terkait sistem yang diterapkan dalam proses PPDB Kota Bandung tahun 2018. Salah satunya, terkait sistem zonasi yang dinilai merugikan dan tidak adil.

    ” Banyak anak-anak yang secara akademis memiliki prestasi yang baik. Namun tidak masuk ke sekolah negeri karena adanya sistem zonasi. Kalau masuk ke sekolah swasta, harus ada sejumlah biaya yang dikeluarkan. Sekarang saya tanya, dimana tanggungjawab pemerintah. Katanya pendidikan itu harus merata bagi semua pihak. Mana buktinya?,” kata salah satu orang tua calon peserta didik, Euis Winarni di kantor Disdik Kota Bandung, Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Selasa (10/7/2018).

    Euis menuturkan, anaknya gagal melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP yang dipilih karena kalah bersaing dengan calon peserta didik yang memiliki lokasi rumah lebih dekat dengan sekolah. Dirinya mengaku, jika anaknya tidak diterima di dua sekolah di wilayah Kota Bandung, yakni SMP Negeri 5 dan 14 Bandung.

    ” Nilai anak saya cukup tinggi untuk bisa melanjutkan pendidikan di dua sekolah tersebut. Tapi kalah oleh siswa yang memiliki nilai rendah karena kedekatan jarak rumah dan sekolah. Untuk itu, pemerintah harus merevisi sistem zonasi karena kalau seperti ini buat apa ada Ujian Nasional, buat apa anak dimasukin bimbingan belajar. Geus weh nu penting mah diajar di sakola jeung lulus (sudah saja cukup dengan belajar di sekolah dan lulus),” tegas warga Maleber Barat, Kecamatan Andir, Kota Bandung ini.

    Hal senada diungkapkan warga Jalan Neglasari, Keluraha Cijawura Hilir, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Sugiantoro (50). Dia mengaku kebingungan dengan sistem zonasi yang diterapkan.

    ” Saya datang ke Disdik Kota Bandung untuk mendapatkan penjelasan karena anak saya tidak diterima dalam sistem online PPDB zonasi meski jarak antara rumah dan sekolah pilihan pertama di SMPN 18 Bandung tidak mencapai satu kilometer. Terus terang, saya bingung dengan sistem (zonasi) ini. Pada hari terakhir, nama anak saya tiba-tiba hilang padahal di hari pertama masih ada,” ujar Sugiantoro.

    Selain itu, Sugiantoro pun ingin mempertanyakan terkait pencantuman alamat dalam sistem yang tidak sesuai dengan identitas lengkap yang tertera dalam kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Dalam sistem online PPDB Kota Bandung, hanya tercantum keterangan alamat dan kelurahan saja.

    “Jadi sebenarnya untuk apa adanya petugas pengukur titik kordinat di sekolah pas pendaftaran kalau akhirnya yang dicantumkan cuma alamat kelurahan dan kecamatannya saja. Kami butuh kejelasan ini ada apa sebenarnya dan perhitungannya bagaimana,” pungkasnya.

    (ageng/bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img