spot_imgspot_img
Selasa 13 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 8143

Dua Ekor Sapi Dicuri Dalam Satu Malam

0
Sapi
ilustrasi (web)

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Dua ekor sapi masing-masing milik Romli dan Dahlan warga Desa Kawunglarang Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis raib dari kandangnya karena dicuri maling. Diduga maling menggasak kandang hewan ternaik itu pada malam hari. Pemiliknya mengetahui hewan ternaik itu raib saat akan memberi pakan pada pagi harinya.

“Memang sekarang musim kehilangan sapi, sapi hilang diketahui saat pemilik akan memberi pakan ternaknya,” kata Asep warga sekitar. Rabu (6/6/2018).

Asep mengatakan, alangkah kagetnya saat pemilik hewan ternaik itu tersebut akan memberi pakan hewan ternaik itu nya sudah tidak tidak ada di kandangnya.

“Yang tertinggal dikandang hanya seutas tambang bekas pengikat hewan ternaik itu saja,” ucapnya.

Asep melanjutkan, melihat hewan ternaknya tidak ada di kandangnya pemilik hewan ternaik itu melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada pihak Polisi Polsek Rancah.

“Menurut informasi kasus pencurian hewan itu sudah ditangani Polisi,” ungkapnya. Adapun jarak kandang dengan rumah para pemiliknya tambah Asep, sekitar 400 meter, ” kata Asep.

(Husen Maharaja/DAR)

Umuh Nilai Keputusan Manajemen Melepas Essien Tepat

0
ilustrasi (web)

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Manajemen PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) resmi melepas Michael Essien yang memperkuat Persib di kompetisi Liga 1 2017.

Menurut manajer Persib, Umuh Muchtar, manajemen mengambil keputusan untuk mengakhiri kerjasama dengan Essien agar mantan pemain Chelsea tersebut bisa memiliki kebebasan untuk melanjutkan kariernya.

“Karena di sini dia juga latihan tapi tidak main. Nanti badannya makin gemuk, jadi lebih baik diselesaikan. Sudah selesai dan mereka yang untung,” kata Umuh di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Rabu (6/6/2018).

Manajer yang akrab disapa Pak Haji ini belum mengetahui karier selanjutkan Essien. Meski begitu, kemungkinan besar pemain asal Ghana tersebut tidak akan berkarir sebagai pemain sepak bola.

“Saya rasa dia gak akan main lagi dia uang sudah ratusan miliar juga,” ucap Umuh.

(Arif/Bam’s)

Essien Resmi Dilepas Persib

0
ilustrasi (web)

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Michael Essien akhirnya dilepas Manajemen PT Persib Bandung Bermartabat (PBB). Sebelumnya, dia memperkuat Persib di kompetisi Liga 1 2017.

Menurut manajer Persib, Umuh Muchtar, keputusan untuk mengakhiri kerjasama dengan mantan pemain Chelsea tersebut diambil tanpa merugikan kedua belah pihak.

“Sudah berakhir, Alhamdulillah, karena kemarin dia juga lama di sini, ikut bantu supaya cepat selesai,” kata Umuh di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Rabu (6/6/2018).

Essien sendiri tidak masuk dalam daftar pemain Persib yang berlaga di Liga 1 2018, karena kuota pemain asing Persib di kompetisi Liga 1 2018 yang sudah penuh.

Sebelumnya, pelatih Persib Roberto Carlos Mario Gomez memutuskan untuk mendatangkan striker asing asal Argentina, Jonathan Bauman. Sehingga, harus ada pemain asing yang tidak didaftarkan.

Meski begitu, selama beberapa bulan ke belakang, status Essien masih sebagai pemain Persib. Hanya saja, dia tidak disiapkan untuk Liga 1 2018.

(Arif/Bam’s)

Semua Paslon di Pilwalkot Bandung 2018 Lakukan Pelanggaran Pemilu

0
ilustrasi (web)

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung menyebut jika semua pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Bandung 2018-2023 yang akan bertarung di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2018 sudah melakukan pelanggaran pemilu. Sejak tahapan Pilwalkot Bandung 2018 dimulai sampai saat ini, sebanyak delapan pelanggaran yang ditemukan Panwaslu Kota Bandung sudah masuk dan dibahas di Sentra Gakumdu.

Ketua Panwaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziah menuturkan, delapan pelanggaran yang masuk dalam tahap pembahasan di Sentra Gakumdu dilakukan oleh hampir semua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandung 2018-2023. Dari delapan pelanggaran tersebut, tidak ada yang masuk dalam ranah pidana dan hanya merupakan pelanggaran administrasi serta kode etik netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga cukup ditindaklanjuti di tingkat KPU.

“Delapan pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang teregistrasi di Panwaslu dan masuk pembahasan Sentra Gakumdu. Kalau jenis pelanggaran yang ditemukan petugas dan bisa diselesaikan langsung di lapangan sehingga tidak ter-registrasi di Panwaslu, sangat banyak bisa mencapai ratusan,” ujar Farhatun saat ditemui di kantor Panwaslu Kota Bandung, Jalan Leo, Turangga, Kota Bandung, Rabu (6/6/2018).

Dari delapan pelanggaran tersebut, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang dilakukan ketiga paslon wali kota dan wakil wali kota Bandung 2018-2023. Yakni pelanggaran pemilu dengan menggelar kampanye di rumah ibadah dan kawasan pendidikan, pelanggaran kampanye di media massa, serta pelanggaran kode etik netralitas ASN.

“Selain itu, kita pun mengungkap pelanggaran yang dilakukan KPU yakni terkait mall administrasi saat pelaksanaan rekrutmen anggota PPK dimana ada anggota yang masih terdaftar sebagai anggota partai politik. Kami sebagai Panwaslu, bertindak sebagai lembaga penegak aturan dan tidak bisa diskresi aturan atau pemakluman. Dan itu berlaku bagi pasangan calon, masyarakat, hingga penyelenggara yakni KPU, termasuk kami juga jika melakukan kesalahan,” tuturnya.

Sementara untuk pelanggaran pemilu yang dilakukan paslon wali kota dan wakil wali kota Bandung 2018-2023 diantaranya pelanggaran money politik dengan pembagian sembako di Kecamatan Sukasari kepada 100 orang yang dilakukan paslon wali kota dan wakil wali kota Bandung 2018-2023 nomor urut 1 pada tanggal 9 April 2018. Namun setelah diklarifikasi, pembagian sembako tersebut dilakukan oleh Ketua PAC Golkar Sukasari bukan oleh Calon Wali Kota Bandung Nomor Urut 1, Nurul Arifin dan tujuannya bukan untuk kampanye Pilwalkot Bandung 2018 namun kepentingan Ketua PAC Golkar Sukasari yang akan maju pada Pileg 2019.

Pelanggaran lainnya yakni terkait video kegiatan pencalonan dari Calon Wali Kota Bandung Nomor Urut 2, Yossi Irianto yang diupload dan dishare di salah satu media online sekitar sebulan lalu. Hal tersebut merupakan pelanggaran karena berdasarkan aturan, pihak pasangan calon (paslon) hanya diperbolehkan memasang iklan selama dua pekan saja mulai tanggal 10 sampai 23 Juni 2018.

“Namun setelah kami lakukan klarifikasi, pihak media online bersangkutan mengaku sedang melakukan trial and error untuk aplikasi video di web mereka dan pada saat itu hanya ada video terkait kegiatan calon wali kota nomor urut dua. Mereka pun sudah mencabut dan menghapus konten tersebut. Selain itu, Calon Wali Kota Bandung Nomor Urut 2, Yossi Irianto pun melakukan pelanggaran zonasi kampanye dengan hadir pada kegiatan di salah satu televisi di kawasan Sukasari padahal jadwal kampanye saat itu di wilayah Kiaracondong. Setelah di konfirmasi, pihak televisi bersangkutan melakukan kesalahan administrasi karena tidak tahu jadwal kampanye paslon dan mereka ada program dengan semua paslon setiap hari Jumat,” tuturnya.

Sedangkan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon nomor tiga yakni dengan melakukan kampanye di tempat ibadah. Pelanggaran tersebut dilakukan saat Calon Wali Kota Bandung 2018-2023 nomor urut 3, Oded M Danial diduga melakukan kampanye di salah satu masjid di salah satu kecamatan di Kota Bandung. Namun setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan diundang sebagai penceramah dan tidak ada keterkaitan dengan kampenye Pilwalkot Bandung 2018.

“Kalau pelanggaran kode etik ASN, dilakukan oleh PNS di SMAN 10 Bandung saat melakukan swafoto dengan salah satu calon wali kota Bandung 2018-2023 serta salah seorang dosen UIN yang melakukan swafoto dengan calon gubernur Jabar. Semua sudah diselesaikan dengan melakukan permohonan maaf di muka umum oleh pelanggar yang bersangkutan,” pungkasnya.

(ageng/bam’s)

Baznas Distribusikan Zakat Profesi Kepada Ribuan PHL Non-PNS Pemkot Bandung

0
Penjabat Sekda Kota Bandung, Dadang Supriatna secara simbolis menyerahkan dana zakat profesi kepada salah sati PHL Non-PNS di lingkungan Pemkot Bandung. (FOKUSJabar/Ageng)

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Sebanyak 11.328 mustahik yang merupakan Pegawai Harian Lepas (PHL) non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima zakat profesi yang didistribusikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung.

Pendistribusian zakat profesi secara simbolis dilakukan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Dadang Supriatna di Masjid Agung Al Ukhuwah Kota Bandung Jalan Wastukancana, Rabu (6/6/2018).

“Untuk non-PNS itu kan macam-macam, ada Linmas (Perlindungan Masyarakat), pasukan Gober (Gorong-gorong Bersih), hingga pasukan kebersihan. Intinya, yang menerima zakat ini adalah yang bukan PNS karena PNS sudah mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) dan sudah ada ketentuannya,” ujar Penjabat Sekda Kota Bandung, Dadang Supriatna usai menyerahkan zakat secara simbolis, Rabu (6/6/2018).

Dadang menambahkan, pembagian zakat profesi kepada para PHL ini sebagai apresiasi atas kinerjanya membantu Pemkot Bandung. Berbagai pencapaian yang diraih Kota Bandung pun tidak terlepas dari kerja kers pada PHL non-PNS ini. Salah satunya Piala Adipura, yang merupakan hasil dari kerja keras tim Gober menjaga lingkungan tetap bersih dan asri.

“Kita ingin berbagi. Mereka kan tidak diatur di dalam ketentuan dari pemerintah (tentang THR),” terangnya.

Pada pendistribusian zakat profesi kali ini bagi para PHL non-PNS ini, Baznas mengalokasikan dana sebesar Rp4 miliar. Setiap orang akan mendapatkan Rp300 ribu dan mengalami peningkatan dari tahun lalu yang sebesar Rp250 ribu.

“Pembagian zakat ini rutin dilakukan Pemkot Bandung. Dananya diperoleh, salah satunya, dari pengumpulan zakat profesi ASN Kota Bandung yang dikelola Baznas. Di daerah lain, kewajiban membayar zakat profesi ini sempat jadi polemik. Tapi di Kota Bandung, Alhamdulillah kondusif dan pembayaran zakat melalui Baznas ini sudah dilakukan beberapa tahun ke belakang,” tuturnya.

Auditor Internal Baznas Kota Bandung, Cece Hidayat mengungkapkan, dana zakat profesi dari ASN Kota Bandung mencapai Rp2,2 miliar tiap bulannya. Selain dibagikan kepada para mustahik, dana tersebut pun digunakan untuk kemaslahatan umat lainnya.

“Tiap bulan, kita memberikan bantuan modal usaha kepada fakir miskin. Sekitar 1000 orang tiap bulan dengan nilai Rp1 juta per orang. Juga dimanfaatkan untuk bantuan kemanusiaan seperti kepada para korban bencana di Kota Bandung,” pungkas Cece.

(ageng/bam’s)

Moko Dilarang Berjualan Lagi di Kawasan Jalan Diponegoro

0
Foto Dokumen Humas Pemkot Bandung.

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Belasan mobil toko (moko) yang terparkir dan berjualan di sepanjang Jalan Diponegoro sampai Citarum ditertibkan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Mereka pun diminta untuk tidak lagi berjualan di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi menuturkan, keberadaan moko di kawasan tersebut melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 dan Perwal Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatur mengenai zonasi. Dan berdasarkan Perda dan Perwal tersebut, Jalan Dipenogoro yang kerap menjadi lokasi moko berjualan, merupakan zona merah atau dilarang ada kegiatan usaha apapun.

“Penertiban yang kita lakukan kemarin, Selasa (5/6/2018), merupakan sosialisasi awal dari kami yang secara persuasif ingin menyampaikan kepada pemilik moko ini untuk tidak lagi berjualan di sepanjang Jalan Diponegoro karena merupakan zona merah yang dilarang. Penertiban dilakukan tim gabungfan dari Satpol PP, Dishub, Kepolisian, dan TNI,” ujar Taspen, Rabu (6/6/2018).

Taspen menambahkan, pada sosialisasi awal ini, pihaknya tidak melakukan tindakan represif. Namun jika para moko tersebut tetap melakukan kegiatannya di kawasan tersebut, pihaknya bisa saja melakukan tindakan yang lebih jauh dan pelaksanaan operasi tidak hanya pada saat siang dan sore, namun juga pada malam hari.

“Hasil penertiban kemarin, kami evaluasi dan ke depan dilakukan dengan pola waktu berbeda. Kami berharap tidak perlu menindak para pelanggar, tetapi muncul inisiatif dari pemilik moko untuk menghentikan aktivitasnya di zona merah. Mereka juga harus menghargai kami untuk tidak berjualan di badan jalan seperti itu karena menimbulkan kemacetan dan mengganggu ketertiban umum. Sama-sama saling menghargai saja,” tegas Taspen.

Sementara Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Transportasi Dishub Kota Bandung, Asep Koswara mengatakan, setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan para pemilik moko. Yakni penyalahgunaan peruntukkan kendaraan yang pada STNK tertera sebagai kendaraan pribadi namun dijadikan angkutan barang.

Pelanggaran kedua yakni berdagang di kawasan zona merah dan jenis pelanggaran tersebut akan ditindak Satpol PP. Sedangkan pelanggaran ketiga yakni dengan memarkir kendaraan di sepanjang jalan Diponegoro yang merupakan kawasan terlarang untuk area parkir dan ditandai dengan rambu dilarang parkir.

“Dishub melihat kendaraan itu wajib uji kelaikan karena menjadi kendaraan barang. Kalau kendaraan penumpang digunakan untuk barang, itu bukan peruntukannya. Kalau bandel kami akan tindak lebih tegas. Kegiatan berjualan di Jalan Diponegoro ini pun mengundang masyarakat datang ke lapak, ikut berhenti, lihat-lihat dagangan. Akhirnya yang sebelumnya dua lajur jadi tersisa hanya satu lajur. Ini kan menyebabkan kemacetan semakin parah,” pungkas Asep.

(ageng/bam’s)

Sebanyak 664 Kotak Surat Suara Pilkada Serentak Siap Didistribusikan

0
Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Muklis Sedang Melakukan Pengecekan Kotak Surat Suara. (FOKUSJabar/Boip)

BANJAR, FOKUSJabar.id : Sebanyak 664 kotak surat suara terdiri 332 kotak surat suara untuk Pilwalkot dan 332 untuk Pilgub. Jumlah itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kota Banjar.

Petugas KPU Kota Banjar, Dikdik, selaku team verivikasi menjelaskan bahwa 664 kotak surat suara sudah dipersiapkan jelang pilkada serentak mendatang.

Secara teknis, kotak suara tersebut dibedakan menjadi dua, diberi tanda menggunakan stiker.

“Stiker yang berwarna merah jambu untuk Pilwalkot dan untuk Pilgub berwarna coklak,” terangnya Rabu (06/06/2018).

Dalam pendistribusiannya nanti, lanjut dia kotak suara juga akan dilengkapi pendukung logistik lainnya seperti, tinta, paku untuk pencoblosan, formulir pendaftaran, surat suara.

“Sesuai rencana pendistribusian kota surat suara akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juni,” tutur dia.

(Boip/Bam’s)