MAJALENGKA,FOKUSJabar.id: Polres Majalengka mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Satu pelaku berperan sebagai eksekutor pencuri motor, sedangkan dua pelaku lainnya bertindak selaku penadah.
Tim gabungan Polsek Majalengka Kota dan Satreskrim Polres Majalengka memimpin langsung penangkapan para pelaku tersebut.
Baca Juga: Penganiayaan Pemuda Picu Aksi Balasan di Jatiwangi Majalengka, Polisi Ungkap Kronologinya
Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, membeberkan pembagian peran dari ketiga tersangka yang berhasil diamankan.
“Dari ketiga orang terduga pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda. Satu orang perannya adalah pemetik dari kendaraan korban. Dua orang perannya selaku penadah,” kata Aldy saat wawancara, Senin (12/10/2026) malam.
Pelaku Jual Motor Curi Seharga Rp1,5 Juta
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa pelaku sempat memantau situasi sebelum mengeksekusi motor korban di lokasi sepi. Pelaku mengklaim menemukan kunci kendaraan di rerumputan lalu membawa kabur sepeda motor tersebut.
Kemudian pelaku lantas menjual sepeda motor hasil kejahatan kepada penadah seharga Rp1,5 juta. Pelaku berdalih memakai uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Kendati demikian, penyidik Polres Majalengka enggan menelan mentah-mentah dalih pelaku.
“Apapun alibi yang diberikan oleh tersangka, tentunya penyidik tidak mudah percaya begitu saja,” tegas Aldy.
Sita Empat STNK dan Kunci Kendaraan
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit motor milik korban, empat kunci motor berbagai merek, empat lembar STNK, serta empat unit ponsel.
Penyidik mendalami temuan STNK dan kunci tersebut guna membongkar keterlibatan pelaku pada TKP curanmor lainnya.
“Kami akan intensifkan proses penyidikan ini guna mengembangkan apa-apa saja kaitannya dari beberapa kunci kendaraan bermotor dan STNK yang memang ditemukan dari terduga pelaku,” ujarnya kepada FOKUSJabar.id.
Penyidik menjerat para tersangka memakai Pasal 591 tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Aldy mengimbau warga masyarakat agar mengaktifkan kembali kegiatan ronda malam guna menjaga keamanan lingkungan.
“Kami tegaskan, jangan coba-coba melakukan kejahatan di Majalengka. Kami Polres Majalengka dan jajaran tidak akan tidur,” tegasnya menutup keterangan.
(Jilly Ortega)



