spot_img
Kamis 9 Mei 2024
spot_img
More

    Semua Paslon di Pilwalkot Bandung 2018 Lakukan Pelanggaran Pemilu

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung menyebut jika semua pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Bandung 2018-2023 yang akan bertarung di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2018 sudah melakukan pelanggaran pemilu. Sejak tahapan Pilwalkot Bandung 2018 dimulai sampai saat ini, sebanyak delapan pelanggaran yang ditemukan Panwaslu Kota Bandung sudah masuk dan dibahas di Sentra Gakumdu.

    Ketua Panwaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziah menuturkan, delapan pelanggaran yang masuk dalam tahap pembahasan di Sentra Gakumdu dilakukan oleh hampir semua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandung 2018-2023. Dari delapan pelanggaran tersebut, tidak ada yang masuk dalam ranah pidana dan hanya merupakan pelanggaran administrasi serta kode etik netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga cukup ditindaklanjuti di tingkat KPU.

    “Delapan pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang teregistrasi di Panwaslu dan masuk pembahasan Sentra Gakumdu. Kalau jenis pelanggaran yang ditemukan petugas dan bisa diselesaikan langsung di lapangan sehingga tidak ter-registrasi di Panwaslu, sangat banyak bisa mencapai ratusan,” ujar Farhatun saat ditemui di kantor Panwaslu Kota Bandung, Jalan Leo, Turangga, Kota Bandung, Rabu (6/6/2018).

    Dari delapan pelanggaran tersebut, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang dilakukan ketiga paslon wali kota dan wakil wali kota Bandung 2018-2023. Yakni pelanggaran pemilu dengan menggelar kampanye di rumah ibadah dan kawasan pendidikan, pelanggaran kampanye di media massa, serta pelanggaran kode etik netralitas ASN.

    “Selain itu, kita pun mengungkap pelanggaran yang dilakukan KPU yakni terkait mall administrasi saat pelaksanaan rekrutmen anggota PPK dimana ada anggota yang masih terdaftar sebagai anggota partai politik. Kami sebagai Panwaslu, bertindak sebagai lembaga penegak aturan dan tidak bisa diskresi aturan atau pemakluman. Dan itu berlaku bagi pasangan calon, masyarakat, hingga penyelenggara yakni KPU, termasuk kami juga jika melakukan kesalahan,” tuturnya.

    Sementara untuk pelanggaran pemilu yang dilakukan paslon wali kota dan wakil wali kota Bandung 2018-2023 diantaranya pelanggaran money politik dengan pembagian sembako di Kecamatan Sukasari kepada 100 orang yang dilakukan paslon wali kota dan wakil wali kota Bandung 2018-2023 nomor urut 1 pada tanggal 9 April 2018. Namun setelah diklarifikasi, pembagian sembako tersebut dilakukan oleh Ketua PAC Golkar Sukasari bukan oleh Calon Wali Kota Bandung Nomor Urut 1, Nurul Arifin dan tujuannya bukan untuk kampanye Pilwalkot Bandung 2018 namun kepentingan Ketua PAC Golkar Sukasari yang akan maju pada Pileg 2019.

    Pelanggaran lainnya yakni terkait video kegiatan pencalonan dari Calon Wali Kota Bandung Nomor Urut 2, Yossi Irianto yang diupload dan dishare di salah satu media online sekitar sebulan lalu. Hal tersebut merupakan pelanggaran karena berdasarkan aturan, pihak pasangan calon (paslon) hanya diperbolehkan memasang iklan selama dua pekan saja mulai tanggal 10 sampai 23 Juni 2018.

    “Namun setelah kami lakukan klarifikasi, pihak media online bersangkutan mengaku sedang melakukan trial and error untuk aplikasi video di web mereka dan pada saat itu hanya ada video terkait kegiatan calon wali kota nomor urut dua. Mereka pun sudah mencabut dan menghapus konten tersebut. Selain itu, Calon Wali Kota Bandung Nomor Urut 2, Yossi Irianto pun melakukan pelanggaran zonasi kampanye dengan hadir pada kegiatan di salah satu televisi di kawasan Sukasari padahal jadwal kampanye saat itu di wilayah Kiaracondong. Setelah di konfirmasi, pihak televisi bersangkutan melakukan kesalahan administrasi karena tidak tahu jadwal kampanye paslon dan mereka ada program dengan semua paslon setiap hari Jumat,” tuturnya.

    Sedangkan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon nomor tiga yakni dengan melakukan kampanye di tempat ibadah. Pelanggaran tersebut dilakukan saat Calon Wali Kota Bandung 2018-2023 nomor urut 3, Oded M Danial diduga melakukan kampanye di salah satu masjid di salah satu kecamatan di Kota Bandung. Namun setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan diundang sebagai penceramah dan tidak ada keterkaitan dengan kampenye Pilwalkot Bandung 2018.

    “Kalau pelanggaran kode etik ASN, dilakukan oleh PNS di SMAN 10 Bandung saat melakukan swafoto dengan salah satu calon wali kota Bandung 2018-2023 serta salah seorang dosen UIN yang melakukan swafoto dengan calon gubernur Jabar. Semua sudah diselesaikan dengan melakukan permohonan maaf di muka umum oleh pelanggar yang bersangkutan,” pungkasnya.

    (ageng/bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img