spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    DKPP Putuskan Menolak Seluruh Aduan Paslon Nomor Urut 4

    TASIKMALAYA,Fokusjabar.Id: Berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang diketuai Muhammad merangkap anggota dan lima anggota lainnya, DKPP telah memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, Rabu (28/4/2021).

    Dalam hal ini, pihak pengadu adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya nomor urut 4 (Iwan Saputra – Iip Miptahul Paoz) melalui kuasa hukumnya, dengan nomor pengaduan 41-P/L-DKPP/I/2021, dimana seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai pihak teradu, dinilai telah melanggar etik.

    Dalam pokok perkaranya, pengadu mendalilkan bahwa KPU diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang menyatakan bahwa calon bupati bupati dan wakil bupati nomor urut 2 (Ade-Cecep), terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran administrasi.

    Seluruh penolakan DKPP terhadap pengaduan pengadu, dituangkan dalam putusan DKPP nomor 62-PKE-DKPP/II/2021. Yang memuat 88 halaman.

    BACA JUGA: Besok, KPU Kabupaten Tasikmalaya Jalani Sidang Perdana DKPP

    Selain menolak seluruh pengaduan pengadu, dalam putusan tersebut, DKPP merehabilitasi nama baik Teradu I Zamzam Zamaludin selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya, Teradu II Jajang Jamaludin, Teradu III Ai Rohmawati, Teradu IV Fahrudin, dan Teradu V Istia’nah masing-masing selaku
    Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya terhitung sejak putusan dibacakan.

    DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan, dan
    memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

    BACA JUGA: 

    Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin. (FOKUSJabar/Farhan)

    “Semua komisioner KPU sudah menerima putusan DKPP melalui sidang putusan yang telah dilaksanakan melalui virtual atau zoom meeting di Kantor DKPP, di Jakarta. Inti putusannya adalah, kami seluruh komisioner KPU, selaku pihak teradu, dinyatakan oleh DKPP tidak melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang dituduhkan oleh pengadu,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin.

    Dengan keluarnya keputusan DKPP ini terang Zamzam, diharapkan menjadi penjelasan bagi masyarakat bahwa fakta yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2020, telah sesuai dengan koridor hukum, peraturan serta perundang-undangan.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, yang telah turut serta mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Tasikmalaya, menjadi pemilu berintgritas.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img