spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Besok, KPU Kabupaten Tasikmalaya Jalani Sidang Perdana DKPP

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Tuntas menjalani persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kabupaten Tasikmalaya kembali menghadapi agenda persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

    Hal itu menyusul aduan dari pasangan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya nomor urut 4, Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz melalui kuasa hukumnya. Melalui pengaduan dengan nomor 41-P/L-DKPP/I/2021, seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai pihak yang diadukan karena dinilai telah melanggar etik.

    Dalam pokok perkaranya, KPU diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang menyatakan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 (Ade-Cecep) terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran administrasi.

    Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Teknis, Fahrudin

    “Selasa (23/3/2021) besok, kami seluruh komisioner akan menghadiri persidangan perdana DKPP secara virtual. Hal ini sesuai surat panggilan sidang dari DKPP nomor 0575/PS.DKPP/SET. 04/III/2021 tertanggal 16 Maret 2021,” kata Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Teknis, Fahrudin usai rapat persiapan rapat pleno tentang penetapan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya terpilih tahun 2020, Sabtu (20/3/2021).

    Namun sebelum pelaksanaan sidang, kata dia, pihaknya terlebih dahulu akan mengirimkan bukti-bukti dan jawaban dari aduan pasangan nomor urut 4 sesuai permintaan DKPP. “Sehari sebelum agenda persidangan DKPP, KPU wajib mengirimkan jawaban tertulis disertai alat bukti primer lengkap,” Fahrudin menambahkan.

    Salah satu bukti yang akan dikirim ke DKPP adalah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang penolakan perkara permohonan sengketa administratif Pilkada Kabupaten Tasikmalaya serta putusan Mahkamah Konstitusi yang juga menolak pengaduan pasangan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya nomor urut 4.

    “Kami sangat menghormati hukum dan tentunya agenda persidangan DKPP besok, akan kami perhatikan secara serius namun tetap riang gembira,” kata dia.

    fokusjabar.id KPU DKPP
     Rapat pleno KPU Kabupaten Tasikmalaya tentang penetapan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya terpilih tahun 2020, Sabtu (20/3/2021).

    Lebih lanjut Fahrudin mengatakan, aduan pihak kuasa hukum pasangan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya nomor urut 4 menyangkut rekomendasi Bawaslu yang menduga KPU tidak mengindahkannya. Rekomendasi Bawaslu kepada KPU tersebut yakni terkait tentang terpenuhinya unsur dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan calon bupati petahana, Ade Sugianto.

    Calon bupati Tasikmalaya nomor urut 2 Ade Sugianto, dianggap telah melanggar ketentuan tentang pemilu dengan munculnya kebijakan Bupati Tasikmalaya, H Ade Sugianto pada tanggal 2 dan 3 September 2020 sebelum ditetapkan sebagai calon bupati berpasangan dengan H. Cecep Nurul Yakin oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya pada 23 September 2020.

    Kebijakan tersebut berupa instruksi Bupati nomor 6 tahun 2020 tertanggal 2 September 2020 dan Surat Edaran Bupati nomor 42 tahun 2020 tanggal 3 September 2020 tentang akselerasi atau percepatan penyertifikatan tanah wakaf.

    Atas dasar kebijakan tersebut, pada tanggal 16 Desember 2020, calon bupati Tasikmalaya nomor urut 4 Iwan Saputra melaporkan ke Bawaslu yang kemudian diregister dengan nomor 07/Reg/LP/PB/Kab/13.26/XII/2020.

    Salah satu materi yang dipersoalkan dalam laporan yakni terkait kebijakan bupati pada tanggal 2 dan 3 September 2020. Petahana dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 3 yang berbunyi, ‘Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri atau daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih‘.

    Atas dasar itu, Bawaslu meneruskan dugaan pelanggaran administrasi dengan dimensi sanksi administrasi sesuai pasal 71 ayat 5 tersebut ke KPU. Bawaslu pun merekomendasikan KPU agar menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan dan Peraturan KPU yang ada.

    Fahrudin menjelaskan, sejak menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 046/K.BAWASLU.JB18/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi, pihaknya telah melakukan pencermatan, penelitian, dan pengkajian.

    Melalui kajian tersebut, KPU berpegang pada norma hukum pemilihan yang mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab KPU. Yaitu Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 6 tahun 2020 (UU Pilkada) dan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2014.

    Selain itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya pun telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI.

    “Kami juga melakukan klarifikasi terhadap pasangan calon dan pihak-pihak lain yang diperlukan, serta meminta keterangan para ahli dalam hal ini> seperti dari Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si, Titi Anggaraini, S.H., M.H, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H, dan Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H,” kata dia.

    (Farhan/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img