spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Moko Dilarang Berjualan Lagi di Kawasan Jalan Diponegoro

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Belasan mobil toko (moko) yang terparkir dan berjualan di sepanjang Jalan Diponegoro sampai Citarum ditertibkan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Mereka pun diminta untuk tidak lagi berjualan di kawasan tersebut.

    Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi menuturkan, keberadaan moko di kawasan tersebut melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 dan Perwal Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatur mengenai zonasi. Dan berdasarkan Perda dan Perwal tersebut, Jalan Dipenogoro yang kerap menjadi lokasi moko berjualan, merupakan zona merah atau dilarang ada kegiatan usaha apapun.

    “Penertiban yang kita lakukan kemarin, Selasa (5/6/2018), merupakan sosialisasi awal dari kami yang secara persuasif ingin menyampaikan kepada pemilik moko ini untuk tidak lagi berjualan di sepanjang Jalan Diponegoro karena merupakan zona merah yang dilarang. Penertiban dilakukan tim gabungfan dari Satpol PP, Dishub, Kepolisian, dan TNI,” ujar Taspen, Rabu (6/6/2018).

    Taspen menambahkan, pada sosialisasi awal ini, pihaknya tidak melakukan tindakan represif. Namun jika para moko tersebut tetap melakukan kegiatannya di kawasan tersebut, pihaknya bisa saja melakukan tindakan yang lebih jauh dan pelaksanaan operasi tidak hanya pada saat siang dan sore, namun juga pada malam hari.

    “Hasil penertiban kemarin, kami evaluasi dan ke depan dilakukan dengan pola waktu berbeda. Kami berharap tidak perlu menindak para pelanggar, tetapi muncul inisiatif dari pemilik moko untuk menghentikan aktivitasnya di zona merah. Mereka juga harus menghargai kami untuk tidak berjualan di badan jalan seperti itu karena menimbulkan kemacetan dan mengganggu ketertiban umum. Sama-sama saling menghargai saja,” tegas Taspen.

    Sementara Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Transportasi Dishub Kota Bandung, Asep Koswara mengatakan, setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan para pemilik moko. Yakni penyalahgunaan peruntukkan kendaraan yang pada STNK tertera sebagai kendaraan pribadi namun dijadikan angkutan barang.

    Pelanggaran kedua yakni berdagang di kawasan zona merah dan jenis pelanggaran tersebut akan ditindak Satpol PP. Sedangkan pelanggaran ketiga yakni dengan memarkir kendaraan di sepanjang jalan Diponegoro yang merupakan kawasan terlarang untuk area parkir dan ditandai dengan rambu dilarang parkir.

    “Dishub melihat kendaraan itu wajib uji kelaikan karena menjadi kendaraan barang. Kalau kendaraan penumpang digunakan untuk barang, itu bukan peruntukannya. Kalau bandel kami akan tindak lebih tegas. Kegiatan berjualan di Jalan Diponegoro ini pun mengundang masyarakat datang ke lapak, ikut berhenti, lihat-lihat dagangan. Akhirnya yang sebelumnya dua lajur jadi tersisa hanya satu lajur. Ini kan menyebabkan kemacetan semakin parah,” pungkas Asep.

    (ageng/bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img