spot_imgspot_img
Selasa 3 November 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Febrie Adriansyah: Tan Kian dan Ferry Boboho jadi Saksi

JAKARTA, FOKUSJabarid: Pengusaha Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Sidang tersebut di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2026.

BACA JUGA:

Prabowo Subianto Gelar Pertemuan dengan Jajaran Ekonomi

Kehadiran kedua saksi itu menjadi bagian dari agenda pembuktian perkara yang melibatkan Febrie Ardiansyah bersama dua terdakwa lainnya, managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon serta Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer), Nurman Herin.

Selain Tan Kian dan Ferry, jaksa turut menghadirkan kontraktor swasta Lustje Dewi Kusuma alias Lucy Kweek.

Persidangan kali ini turut mengungkap sejumlah keterangan mengenai dugaan penyerahan uang senilai SGD5 juta atau setara sekitar Rp55 miliar.

Ferry mengaku menerima uang tersebut langsung dari Tan Kian pada 2021 sebelum kemudian menyerahkannya kepada seseorang yang di sebut atas arahan Febrie.

Dalam pemeriksaan, jaksa juga memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa foto tumpukan uang dan jaket jins.

Sebelum pemeriksaan saksi di mulai, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan urutan pemeriksaan.

Jaksa mengusulkan Tan Kian dan Lustje Dewi Kusuma di periksa lebih dahulu karena di nilai memiliki keterangan penting terkait perkara.

Sementara itu, tim penasihat hukum menginginkan Ferry mendapat giliran pertama lantaran keterangannya di anggap krusial.

Majelis hakim akhirnya memutuskan Ferry di periksa lebih dulu karena berada dalam program perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Meski dapat perlindungan dari LPSK, saksi tetap sama dengan yang lainnya. Hanya saja di lakukan pendampingan,” ujar hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Dalam proses pemeriksaan identitas, Tan Kian menyatakan tidak mengenal Don Ritto.

Ketika hakim memastikan apakah dirinya pernah bertemu dengan terdakwa tersebut, Tan kembali menjawab tidak.

Sementara itu, Lustje Dewi Kusuma juga mengaku tidak mengenal Febrie Adriansyah dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya.

Adapun identitas tempat tinggal Ferry tidak di tanyakan secara terbuka karena berada dalam perlindungan LPSK.

BACA JUGA:

MA Batalkan Konpers Surat Penyetaraan Ijazah Gibran

Keterangan Ferry kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan ketika jaksa mendalami penerimaan uang dari Tan Kian.

Ferry mengakui menerima uang sebesar SGD5 juta atau setara sekitar Rp55 miliar melalui tiga kali penyerahan pada 2021.

Jaksa Martha kemudian menanyakan apakah uang tersebut di berikan langsung oleh Tan Kian atau melalui pihak lain.

“Apakah ketiga kali penyerahan uang yang di janjikan sebesar yang setara dengan Rp 55 miliar itu di serahkan langsung oleh Tan Kian kepada saudara ataukah melalui tangan lain?” tanya jaksa Martha.

“Di serahkan langsung dari Tan Kian ke saya,” jawab Ferry.

Ferry juga menjelaskan bahwa dirinya sempat melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Febrie.

Menurut keterangannya, Febrie kemudian meminta Ferry menyerahkan uang kepada seseorang berambut putih yang mengenakan jaket jins.

Pertemuan untuk menyerahkan uang itu di sebut berlangsung di A&W Cipete, Jakarta Selatan.

“Sesudah itu mungkin berapa lama, agak lama, suatu saat saya ke rumah di panggil beliau. Terus beliau bilang, ‘Besok kamu ke A&W Cipete sekitar jam 1, kamu ketemu ada orang rambut putih pakai jaket jins, kamu serahkan ke dia’. Itu aja,” jawab Ferry.

BACA JUGA:

Kasus Cukai PT Djarum, KPK Amankan Bukti Elektronik dari 6 Perusahaan

Ia kemudian mengidentifikasi orang yang di maksud sebagai Nurman Herin.

Dalam keterangannya, Ferry menyebut jumlah uang yang di serahkan kepada Nurman mencapai sekitar Rp50 miliar.

Nilai tersebut lebih rendah Rp5 miliar di bandingkan uang yang di terimanya dari Tan Kian.

Ketika jaksa mengonfirmasi apakah uang tersebut telah di kurangi sebelum di serahkan, Ferry menjawab, “Izin menyampaikan Yang Mulia, sudah sudah saya kurangi,” jawab Ferry.

Jaksa kemudian memastikan besaran pengurangan tersebut. “Sudah di kurangin ya?” tanya jaksa. “Sudah saya kurangi Rp 5 (miliar),” jawab Ferry.

Ia juga menjelaskan mata uang yang digunakan dalam penyerahan tersebut. “Dolar Singapura ekuivalen Rp 50 miliar,” jawab Ferry.

Selain meminta keterangan mengenai aliran uang, jaksa memperlihatkan sejumlah barang bukti kepada Ferry.

Barang yang ditampilkan meliputi foto tumpukan uang senilai SGD5 juta serta sebuah jaket jins yang dikaitkan dengan penyerahan uang kepada Nurman.

Ferry membenarkan bahwa foto uang tersebut merupakan uang yang diterimanya dari Tan Kian.

Ia mengaku mengambil gambar itu untuk dokumentasi pribadi karena belum pernah melihat uang dalam jumlah sebesar itu.

“Izin, Yang Mulia. Itu waktu itu ya kita enggak pernah lihat uang sebanyak itu. Jadi, itu cuma buat pribadi saya aja, kenang-kenangan,” jawab Ferry.

Perkara yang menjerat Febrie bermula dari dakwaan jaksa mengenai dugaan permintaan uang sebesar SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar kepada Tan Kian.

Dalam dakwaan, dugaan pemerasan tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Ferry diduga menjadi perantara dalam rangkaian penyerahan uang tersebut.

Jaksa juga mendakwa Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin melakukan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:

Prabowo Resmikan Kampus SMA Taruna Nusantara di Cimahi

Dalam perkara TPPU tersebut, jaksa menguraikan dugaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp346.743.821.282 serta 440.990 dolar AS atau sekitar Rp7,9 miliar.

Dakwaan juga memuat dugaan penyamaran harta melalui pembelian sejumlah aset, penyimpanan uang dan barang berharga di tiga brankas, serta pembelian kafe.

Salah satu barang berharga yang disebut dalam perkara tersebut adalah emas batangan dengan berat mencapai 74 kilogram.

Jaksa menyatakan masih akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.

Dalam persidangan, JPU menyampaikan rencana menghadirkan 103 orang saksi dan lima ahli.

Selain keterangan para saksi, penuntut umum juga akan mengajukan bukti berupa dokumen fisik maupun elektronik.

(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)

spot_img

Berita Terbaru