TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya akhirnya berhasil mengungkap motif pelaku pemotongan alat kelamin anak kandungnya sendiri di Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan hampir 1 x 24 jam itu, pelaku berinisial J (39) warga Sindangwates, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jabar ini, nekat memotong alat kelamin anaknya sendiri,
Hal itu terpaksa dilakukannya, karena tak tahan dengan perkataan sang istri yang terus meminta agar R (anak kandung) yang baru berusia lima tahun, segera dikhitan.
BACA JUGA: Polres Tasikmalaya Musnahkan 5.000 Botol Miras
“Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku kerap cekcok dengan istrinya gara-gara sering meminta agar anak segera dikhitan. Tanpa pikir panjang J nekat memotong alat kelamin anaknya dengan silet, saat sang anak tidur nyenyak,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kamis, 22 Desember 2022.
Jadi, sambung Suhardi, motif pelaku pemotong alat kelamin korban, karena terus ditanya istri bahkan mendesak agar R segera dikhitan.
Akibat desakan itu juga, terang dia, sering terjadi percekcokan antara pelaku dan istrinya.
BACA JUGA: Dua Orang Tersangka Korupsi Dana Hibah Banprov Jabar 2020 Ditahan
“Karena didesak terus menerus dari sang istri, pelaku gelap mata dan memotong alat kelamin anaknya,” ujar Suhardi Hery Haryanto.
Dia menambahkan, palaku yang berprofesi sebagai pekerja serabutan dan juga pengamen dari kampung ke kampung ini, dijerat pasal 80 Juncto 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(Farhan)