PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Seorang pria berinisial SN (23) menyerahkan diri ke Mako Polsek Padaherang, Polres Pangandaran, Senin (21/9/2026) malam.
SN mendatangi kantor polisi usai terlibat dalam kasus tewasnya seorang wanita berinisial Y (23) di sebuah hotel di Kota Cirebon.
Baca Juga: Melihat Susi Environmental School, Sekolah Unik di Pangandaran yang Ajak Anak Dekat dengan Alam
SN mendatangi Mako Polsek Padaherang sekitar pukul 21.30 WIB bersama kakak iparnya, Satim.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kapolsek Padaherang Iptu Abdurahman membenarkan proses penyerahan diri terduga pelaku tersebut.
“Yang bersangkutan datang ke Polsek Padaherang dan menyampaikan bahwa dirinya terlibat dalam kejadian di wilayah Kota Cirebon. Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan Polres Cirebon Kota,” kata Abdurahman, Selasa (22/9/2026).
Geger Penemuan Jasad Wanita di Kamar Hotel Cirebon
Kasus ini bermula saat warga menemukan jasad wanita berinisial Y (23) di kamar F5 lantai 3 Hotel Nusantara, Jalan Suradinaya, Kesambi, Kota Cirebon, Senin (21/9/2026).
Saksi mata menyebutkan bahwa korban datang ke hotel bersama seorang pria pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pria misterius tersebut kemudian meninggalkan area hotel sendirian sekitar pukul 22.00 WIB.
Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung menggelar penyelidikan intensif untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Pelaku Melarikan Diri ke Pangandaran Sebelum Menyerahkan Diri
Usai kejadian di Cirebon, SN melarikan diri menuju rumah kakak iparnya di Desa Bojongsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
SN tiba di Pangandaran sekitar pukul 18.00 WIB usai menempuh perjalanan jauh dari Cirebon.
Beberapa jam kemudian, SN mengakui perbuatannya kepada keluarga hingga sang kakak ipar mengantarnya langsung ke Polsek Padaherang.
Tim Maung Padaherang bergerak cepat mengamankan SN untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Polsek Padaherang kini menyerahkan SN ke Satreskrim Polres Cirebon Kota guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan kronologi secara menyeluruh.
(Sajidin)



