BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memanggil pemilik reklame yang roboh. Di Jalan Buah Batu, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung pada Senin (28/9/2026).
Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan sekaligus memastikan tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan pemilik reklame bersikap kooperatif dan menyatakan siap bertanggung jawab. Atas dampak robohnya billboard tersebut.
Baca Juga: Bangunan Liar di Ciumbuleuit Bandung Dibongkar, Ciroyom Masuk Sasaran
“Mengenai reklame tersebut, pemiliknya sudah kita panggil ke Satpol PP dan menyatakan bertanggung jawab. Atas musibah reklame roboh akibat hujan dan angin deras itu,” kata Bambang Rabu (30/9/2026).
Bambang mengatakan, tanggung jawab pemilik reklame mencakup perbaikan terhadap bangunan maupun fasilitas yang mengalami kerusakan akibat tertimpa material billboard.
“Misalnya ada kerusakan terhadap kanopi bengkel, Insya Allah itu akan menjadi tanggung jawab mereka, nanti akan perbaiki. Jadi intinya, apa pun yang ditimbulkan daripada robohnya reklame billboard di Buah Batu. Pemilik bertanggung jawab, itu dinyatakan ke Satpol PP,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Satpol PP juga mendapatkan informasi mengenai lokasi dan perizinan reklame. Menurut Bambang, billboard tersebut berdiri di atas persil dan bukan di trotoar.
Empat Orang Terluka
“Itu adanya di persil ya, bukan di trotoar. Jadi ada kemungkinan kalau di persil sesuai dengan Perda. Apalagi itu mah billboard ataupun reklame yang sudah lama, jadi izinnya lengkap kalau menurut saya,” ucapnya.
Sebelumnya, billboard tersebut roboh saat hujan deras disertai angin kencang melanda kawasan Buah Batu. Material reklame menimpa sejumlah bangunan dan kendaraan serta menyebabkan empat orang terluka.
Baca Juga: HP Wartawan Dirampas Usai Bupati Bandung Bersaksi, Ini Kata JHB
Pasca kejadian tersebut, Satpol PP Kota Bandung akan meningkatkan pengawasan terhadap reklame. Yang dinilai rawan roboh maupun reklame yang tidak berizin.
Bambang mengatakan pihaknya telah menertibkan sekitar 59 reklame, termasuk 19 reklame jenis bando. Namun, masih terdapat reklame lain yang perlu ditangani.
“Masih banyak, cuma anggaran kita sangat terbatas, sekarang anggarannya hanya tinggal delapan kali untuk sewa crane-nya. Nah, ini kita atur-atur bagaimanapun juga harus segera kita tangani tanpa ada anggaran karena ini merupakan tanggung jawab kita,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)



