spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Dua Orang Tersangka Korupsi Dana Hibah Banprov Jabar 2020 Ditahan

    TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Sukses memenjarakan sembilan tersangka kasus  korupsi Dana Hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018 pada awal tahun 2022,  jelang tahun baru 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya berhasil mengusut kasus korupsi dana hibah Banprov Jabar tahun anggaran 2020. 

    Pada kasus korupsi dana hibah Banprov Jabar tahun anggaran 2020 yang memunculkan sandi SUBARKAH ini, pihak kejaksaan sudah sampai pada tahap penahanan dua orang tersangka. 

    Kedua tersangka yang notabene warga Garut ini, masing-masing berinisial RN sarjana pendidikan dan H AJI sarjana hukum. Mereka digiring dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya ke rumah tahanan berbeda, dalam status sebagai tahanan titipan. 

    BACA JUGA: Polres Tasikmalaya Musnahkan 5.000 Botol Miras

    “Hari ini kami melakukan penahanan dua orang tersangka perkara pemotongan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus, Kamis (22/12/2022). 

    Ramadiyagus menjelaskan, untuk kedua tersangka kasus korupsi ini, masing-masing memiliki peran berbeda.

    “Tersangka RN alias AS, AB, S, B, RS, YY dan AR sebagai pemotong dari 50 badan, lembaga, organisasi berbadan hukum di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Ramadiyagus. 

    Sedangkan H AJI EI, sambung dia, berperan sebagai penghimpun dana hasil pemotong yang ditarik tersangka RN.

    “Kedua tersangka kami titipkan sebagai tahanan, satu tersangka di Lapas Tasikmalaya dan satu lagi di Garut,” ucap Ramadiyagus.

    Lebih lanjut Ramadiyagus menjelaskan, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara yang muncul dalam kasus korupsi ini adalah sebesar Rp 7.536.000.500.

    Ditambahkan, untuk mengungkap dugaan kasus korupsi dana hibah Banprov Jabar ini, surat perintah penyelidikan sudah diterbitkan sejak awal tahun 2021. 

    BACA JUGA: Kemenkes Siagakan 14 Ribu Fasyankes di Jalur Mudik Nataru 

    Namun lanjut dia, proses pengungkapannya menjadi panjang, karena menunggu hasil penghitungan BPK RI terkait jumlah kerugian negara akibat perbuatan para tersangka. 

    Sementara terkait kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain selain ke H AJI, Ramadiyagus menyebutkan, bisa saja itu terungkap melalui proses pengembangan sesuai proses persidangan.

    (Farhan) 

    Berita Terbaru

    spot_img